Hukum

Pemuda Tanggung di Tembilahan Ancam dan Peras Pedagang Sayur

Pelaku pemerasan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pemuda tanggung di Tembilahan ditangkap Tim Resmob Polres Indragiri Hilir karena melakukan tindakan premanisme.

Pemuda itu berinisial F (19), warga Parit 8 Jalan Gerilya Tembilahan Hulu itu melakukan aksi pemerasan dan pengancaman di Pasar Air Mancur Tembilahan.

F diketahui sebagai pengangguran ini nekat mengancam dan memeras uang pedagang sayur, Yones Chandra (37), pada Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 03:30 Wib, di Pasar Air Mancur Jalan Sudirman Tembilahan.

"Pemuda pelaku pemerasan itu sudah ditangkap karena ancam pedagang sayur di Pasar Air Mancur Jalan Sudirman Tembilahan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah.

Kronologi pemerasan itu berawal korban dan istrinya ke Pasar Air Mancur untuk berjualan sayur. Setibanya di pasar tersebut, istri korban menyiapkan barang dagangan, sedangkan korban tidur di mobil yang terparkir diseberang jalan.

Tak lama kemudian, seorang pemuda tanggung mendekati mobil. Istri korban mendengar pemuda inisial F ini meminta uang kepada korban tetapi tidak diberikan.

"F langsung mengeluarkan parang sambil mengejar korban. Karena merasa panik, korban terjatuh dari mobil dan kemudian lari. Karena korban lari akhirnya pelaku berhenti mengejar dan meninggalkan mobil tersebut," jelasnya.

Korban melapor kepada pihak berwajib Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut. Akhirnya setelah penyelidikan, pelaku berhasil kami bekuk pada Kamis (27/4) di Jalan Guru Hasan Tembilahan.

"Saat diintrogasi, F mengakui perbuatannya," kata AKP Amru.

Dengan memakai baju orange, pelaku kini mendekam di rutan Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 368 KUHPidana tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dan terancam pidana maksimal 9 tahun penjara," imbuhnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar