Dua Pelaku Narkoba di Tanah Tinggi Diringkus Satnarkoba Polres Kampar
GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HILIR - Dua orang yang diduga terlibat Narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Sadewa Jalur IV, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial RI (31) dan TR (18) warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Taping Hilir. Dari penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti, 5 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, Kamis (27/4/2023).
"Barang bukti 5 paket sabu bruto 0.93 gram, HP Vivo, kaleng kaca, uang pembalut sabu-sabu Rp 2000 rupiah, bong, kaca pirex, sendok shabu-shabu dna uang tunai Rp 300 ribu," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH.
Penangkapan kedua pelaku saat Satnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Tanah Tinggi banyak peredaran Narkoba.
Tulis Komentar