GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pembangunan untuk perumahan dan kawasan wisata yang dilakukan PT Bukik Soriak Land (BSL) di kawasan Bukik Soriak Kanagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota diduga penuh masalah. Proyek tersebut juga diduga dibekingi oleh pejabat pemerintah daerah setempat, mulai dari wakil bupati hingga anggota DPRD setempat.
Dimana berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sisi keabsahan, areal jalan menuju lahan yang digarap PT BSL merupakan lahan milik kaum Datuak Parisai, namun pihak yang berhak tidak memberikan persetujuan.
Diterangkan Naldi Datuak Parisai bahwa ia telah melarang kegiatan PT BSL di area tersebut, bahkan karena peringatannya telah melaporkan kegiatan pembangunan ilegal tersebut secara resmi ke Polsek Harau.
"Ini adalah tanah kaum, jadi pemanfaatannya harus melalui persetujuan seluruh anggota kaum yang mestinya disuarakan oleh kami sebagai Mamak Kepala Kaum beserta Mamak Kepala Waris. Tapi kenyataannya PT BSL malah meminta tanda tangan dari pihak yang tidak berkompeten. Sayangnya lagi Oly Wijaya selaku Wali Nagari Sarilamak malah dengan gegabah melegalisasi dengan stempel Kenagariannya." ungkap dia.
Lebih lanjut dijelaskan Datuk Naldi, pembangunan areal wisata dan perumahan PT BSL yang diduga dibekingi Wakil Bupati Rizky Kurniawan dan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota ini, juga ditentang oleh para aktivis lingkungan dan forum pemuda tempatan.
Terkait hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ), serta Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (LH-Tarkim) Kabupaten Lima Puluh Kota, masing-masing melalui Aneta Budi dan Yunire Yuniman, mengaku belum pernah tahu adanya surat masuk terkait izin pembukaan lahan seluas 6,78 Hektar di Bukik Soriak. Bahkan pembukaan akses jalan oleh PT. Bukik Soriak Land.
Sudahri, Wali Nagari Tarantang mengatakan sebahagian proyek tersebut merupakan wilayah Kenagariannya. Dia juga menyampaikan tidak pernah menyetujui atau pun memberikan rekomendasi.
Dengan sederet masalah tersebut, PT BSL seolah tutup mata dan tidak peduli. Bahkan pihaknya telah menggelar pameran dan promosi penjualan lahan real estate tersebut, baik di Sumatera Barat maupun di provinsi lain, seperti Riau dan DKI Jakarta.
Terkait itu, kuasa hukum Naldi Datuak Parisai, Armilis SH turut berkomentar. Menurut Armailis masyarakat yang akan berinvestasi jangan lalai terhadap keabsahan hukum sehingga tertipu dan terlanjur membeli properti di lahan bermasalah. Proyek PT. BSL ini kata dia jelas-jelas bermasalah dan diduga melawan hukum.
"Kami juga menghimbau pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota agar tegas menutup lokasi proyek pembangunan tidak berizin tersebut, dan kepada Polsek Harau agar kiranya dapat mengusut tuntas laporan dari klien kami", ujar Armilis.