Diduga Bakar Lahan, Petani di Inhil Ditangkap Polisi

Diduga Bakar Lahan, Petani di Inhil Ditangkap Polisi
Diduga pelaku pembakaran lahan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Unit Reskrim Polsek Kemuning tangkap seorang petani yang dituding pelaku pembakar lahan.

Petani itu berinisial IL (51) membakar lahan di Dusun Sungai Siumbut, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau yang terjadi pada Minggu (14/5) lalu.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pengungkapan adanya pembakaran lahan diketahui dari satelite aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

"Dari hasil pengecekan ditemukan 1 titik api yang terpantau diwilayah Kecamatan Kemuning, tepatnya di Desa Batu Ampar. Dari keterangan masyarakat, ada seseorang yang membakar lahan," ungkapnya 
 
Polsek Kemuning lalu melakukan penyelidikan ke lokasi kebakaran tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan lalu dilaporkan kepada Sat Reskrim Polres Inhil.

Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku pembakar lahan tersebut berinisial IL. Pelaku diamankan pada Kamis (18/5), dengan barang bukti 2 batang potongan kayu bekas terbakar, korek api dan botol berisi minyak tanah.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Menurut keterangan Kasat, IL melanggar pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

"Ia terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar." Tutupnya.

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index