Daerah

Bupati Rohil; Penerimaan Zakat Harus Capai Rp20 Miliar Per Tahun

Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP saat memimpin rapat di Kantor Baznas, Senin (15/5/2023).

GAGASANRIAU.COM, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong berharap penerimaan zakat mencapai Rp.20 Miliar pertahun. Harapan tersebut disampikannya saat menggelar rapat dengan pengurus baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rohil.

"Kita harapkan bagaimana kedepannya bisa mencapai target Rp20 miliar per tahun," pinta Afrizal Sintong, Senin (15/5/2023) di Kantor Baznas Rohil.

Rapat tersebut membahas program rencana kerja jangka panjang dan jangka pendek Baznas Rohil, dihadiri pengurus Baznas Rohil, yakni Ketua Baznas Rohil, H Jefrizal SHi MM, Wakil Ketua I, H Baharuddin SPd, Wakil Ketua II, Junaidi SE, Wakil Ketua III Syafi'i Jais dan Wakil Ketua IV, Ramli MPdI.

Dengan tegas Afrizal Sintong menyampaikan agar pengurus Baznas Rohil yang baru dilantik ini tidak hanya fokus 
menjalankan program yang lama. Pengurus harus mampu menciptakan program baru agar mampu mendongkrak dan mampu menambah penghasilan zakat yang sudah ada saat ini.

"Sekarang dana di Baznas kita hanya berasal dari potongan gaji ASN yang jumlahnya Rp14 miliar per tahun. Harus mampu menciptakan program baru agar pendapatan penambahan dana zakat," pesannya.

Selain itu, lanjut Bupati, juga dibahas mengenai pengumpulan zakat serta pendistribusian zakat agar tidak hanya menunggu 
hasil yang ada. Diharapkannya Baznas mau jemput bola baik dalam pendapatan Baznas maupun penyaluran zakatnya.

"Di Rokan Hilir ini sangat banyak perusahaan beroperasi, saya harap Baznas mampu bekerja dengan dengan semua perusahaan agar zakatnya bisa bertambah," pintanya.

Afrizal Sintong menjelaskan, masyarakat Rohil memiliki harapan besar terhadap Baznas Rohil, khususnya dalam hal 
penyaluran zakat bagi mustahik. Harapan tersebut mencakup tata kelola, cara penyaluran, dan ketersediaan data bank kaum dhuafa yang berhak menerima zakat.

"Masyarakat juga mengharapkan transparansi dalam proses pencairan dana zakat melalui sistem transfer dan pengumuman publik," kata Afrizal Sintong.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar