Daerah

Tahun Politik, Sembilan Penghulu di Rohil Mengundurkan Diri

Kabid Pemerintahan Desa Sugianto SIP

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Memasuki tahun politik, sedikitnya sembilan penghulu atau kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu mereka lakukan bukan tanpa alasan, pasalnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penghulu merupakan syarat mutlak untuk ikut berkompetisi sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Kadis PMD Rohil Yandra SIP MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa Sugianto SIP menyebutkan, hingga saat ini ada sembilan penghulu yang telah mengajukan pengunduran diri ke Dinas PMD Rohil.

"Ya, ada sembilan yang mengajukan pengunduran diri. Sudah dikeluarkan tanda terimanya," kata Sugi.

Lebih lanjut dikatakan Sugi, bahwa mundur dan berhenti dari jabatan penghulu merupakan syarat wajib untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Sesuai tahapan ya, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei mereka (penghulu) harus mundur," ujarnya. Setelah tanda terima dikeluarkan, katanya selanjutnya SK akan dikeluarkan oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP.

Adapun sembilan penghulu yang mengajukan pengunduran diri diantaranya, Penghulu Lenggadai Hulu Sugeng Eko Santoso, Penghulu Jumrah Sukardi Ahmad, Penghulu Raja Bejamu Musfar SPd, Penghulu Teluk Bano I Norman, Penghulu Rantau Panjang Kiri Adil Makmur, Penghulu Sungai Besar Antok Sutomo, Penghulu Kota Parit Bahagia Rambe, Penghulu Makmur Jaya Adnan R, SE MM dan Penghulu Teluk Berembun Yusmardi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar