Hukum

Bongkar Rumah, Warga Sialang di Ringkus Setreskrim Polres Kampar

Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan

GAGASANRIAU.COM, SALO - Seorang warga Desa Sialang, Kecamatan Salo di ringkus satreskrim Polres Kampar dalam kasus pencurian dengan pemberatan bongkar rumah dan satu pelaku berhasil kabur.

Pelaku adalah SU (32) warga Desa Sialang, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Ia melakukan aksi kejahatannya di Jl. Perumnas Desa Salo, Kecamatan Salo, pada  Minggu (21/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Korban adalah Rusnaini (36) warga Salo Baru, Desa Salo, Kecamatan Salo. Ia kehilngan Leptop, HP Oppo dan uang tunai Rp 500 ribu.

Kejadian ini berawal Korban menyuruh adeknya Dedi Afriadi untuk menjaga rumah karena ada acara diluar kota. Lalu Dedi bersama Zaskia Azura istirahat dan tidur di rumah tersebut. Sekira pukul 01.00 WIB Dedi terbangun karena mendengar suara sepeda motor orang yang berada didepan rumah dan setelah dilihat keluar sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Selanjutnya ia melihat isi rumah dan dilihat jendela depan sudah dirusak dan terbuka setelah pelapor memeriksa isi rumah dan barang berupa 1 Unit Laptop merk Acer , 1 Unit Hp Oppo A16 dan sebanyak Rp. 500.000 telah hilang.

Dan Dedi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar. Maka Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan pada Jumat (2/6/2023) sekira pukul 23.00 wib Tim Opsnal mendapatkan informasi diduga pelaku pencurian dengan pemberatan bongkar rumah berada di rumah nya di Desa Sialang Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku SU berada di dalam rumahnya.

Setelah mengamankan pelaku SU, Tim melakukan interogasi dan ia mengakui telah melakukan aksinya membongkar rumah sebanyak 1(satu) kali.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan diketahui pelaku AR yang menyimpan labtop tersebut. Maka saat melakukann penangkapan hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) laptop merk acer warna cream dan pelaku AR tidak berada dirumah saat dilakukan penggrebekan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gusnadi SH MH. " Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku sudah melanggar pasal 363 KUH Pidana"jelas Kasat.

Untuk. Pelaku AR sudah menjadi DPO Polres Kampar. "Doakan saja pelaku berhasil kita tangkap secepat mungkin," tegas Aris.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar