Hukum

Asik Duduk di Warung, DPO Narkoba di Tangkap Ojoloyo

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - RI (24) asyik nongkrong di warung warga di Simpang Kare Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, malah di ringkus Tim Ojoloyo dari Satnarkoba Polres Kampar.

Pelaku merupakan warga Dusun VII Simpang Kare Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar ditangkap pada Selasa, (6/6/2023) lalu, sekira pukul 15.30 WIB dengan barang bukti 4 paket sabu.

"Barang bukti sabu dibungkus dengan plastik bening bruto 0.70 gram, dompet kulit dan kaca pirex," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi bahwa.

Pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku yang selama ini dicari berada di salah satu warung di Simpang Kare.

Usai terima laporan tersebut, anggota (Tim Ojoloyo) bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.  "Ternyata benar, pelaku asyik duduk di warung dan langsung menangkap pelaku di warung milik warga itu," ungka Aprinaldi.

Ditambah Kasat lagi, pelaku langsung di grebek dan menangkapnya tanpa perlawanan disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 4 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

"Barang bukti dimasukkan kedalam dompet warna coklat dan diletakkan kedalam saku celana sebelah kanan bagian belakang," tuturnya.

Pelaku langsung diintrogasi saat itu, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari BA (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru. "Setelah itu, ia kita bawa ke Mapolres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut." Tutupnya Aprinaldi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar