Hukum

Dua Wanita Kakak Adik di Pujud Konsumsi dan Edarkan Sabu-sabu

Pengedar narkoba

GAGASANRIAU.COM, PUJUD - Dua orang wanita di Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Provinsi Riau diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Dua orang wanita tersebut diketahui kakak adik (saudara kandung) ditangkap saat Personel Polsek Pujud melakukan patroli pada Kamis, (3/8/2023), pukul 10.00 WIB.

Mereka berinisial SA (28) dan SI (24) keduanya warga Jalan Putri Hijau Pasar Siti Maryam Kepenghuluan Siarangarang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti 38.32 gram sabu.

"Mereka ditangkap saat petugas digelarnya patroli karhutla di seputaran Kelurahan Pujud Selatan, namun petugas menemukan dua orang wanita keluar dari kebun sawit," Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSI melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Sabtu (5/8/2023).

Kedua wanita itu berboncengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam kebun kelapa sawit, kemudian personel sempat bertanya perihal keberadaan keduanya di daerah kebun kelapa sawit tersebut, dan keduanya menjawab baru saja dari rumah teman.

Merasa curiga kemudian petugas mengikuti kedua pelaku dari belakang dan saat melintas di TKP yang ada di depan Mapolsek Pujud Personel langsung menghentikan laju kendaraan yang dikendarai keduanya dan saat diberhentikan salah seorang pelaku SA, mencoba melarikan diri.

"Melihat hal tersebut personel mengejar SA sambil berteriak memanggil personil Polsek Pujud yang standby di Mapolsek Pujud yang mana saat mengejar pelaku, Personel melihat 1 bungkus plastik berisikan sabu," terangnya.

Kemudian dengan dibantu oleh personel lainnya, kedua nya beserta barang berhasil diamankan dan dibawa ke Kapolsek pujud. Dan setelah dilakukan interogasi diperoleh keterangan dari pelaku SA bahwa Rabu 02 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB ditelpon saudara P (dalam lidik) yang dikenalnya saat didalam Lapas Bagan Si Api Api dengan perkara narkotika jenis sabu.

"P ini menawarkan pelaku SA untuk mengantarkan sabu kepada FS ( dalam lidik) yang berdomisili di Balam dengan upah uang DP sebesar Rp200.000,- dan juga sabu untuk dikonsumsinya, dan Pelaku SA menerima tawaran saudara P tersebut," paparnya.

Dan pada hari Kamis (3/8/2023) itu juga sabu dikirim P melalui mobil travel dengan modus paketan kardus berisi baju-baju bekas sudah tiba dipujud dan meminta pelaku SA untuk menjemput paketan sabu tersebut. Kemudian pelaku SA mengajak adik kandungnya SI untuk menjemput paket tersebut.

Setelah memperoleh paketan tersebut kemudian kedua pelaku membawa paketan tersebut ke sawitan di daerah Pujud Selatan dan membuka paketan tersebut dan setelah dibuka terdapat satu bungkus plastik bening berisikan diduga sabu dan pelaku SA sempat mengonsumsi sabu upah yang diberikan P kepadanya.

"Bersama dengan seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik) yang diundangnya, sementara pelaku SI hanya melihat saja, dan setelah itu hendak pulang ke siarang-arang itulah saat didepan polsek pujud dianya diamankan," terangnya.

BB, 1 plastik bening berisikan diduga sabu, uang tunai Rp35.000,- 1 kotak susu formula merk SGM, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor,1 buah kardus karton yang ditempel nama & alamat penerima an. Susi, 2 helai celana jeans pendek, 1 helai celana jeans panjang,1 helai celana karet hitam panjang dan 2 helai baju kemeja putih.

"Hasil tes saudari SA positif mengkonsumsi sabu, hasil tes urine  SI negatif. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Jo Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar