Polres Inhil Musnahkan 7.856,25 Gram Ganja dan 33,79 Gram Sabu
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir Provinsi Riau musnahkan narkotika jenis ganja dan sabu.
Pemusnahan barang bukti daun ganja kering 7.856,25 gram dan sabu seberat 33,79 gram tersebut di Mapolres Inhil pada Rabu, (16/8/2023).
"Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status barang dari Kejaksaan Negeri Inhil," kata AKBP Norhayat saat konferensi pers.
Pemusnahan barang haram itu dihadiri Kejari Inhil Luki Adriantoni, Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan M AliF, Ketua KUB Inhil H Nawawi dan Ketua DPC Granat Inhil Zakaria..
Tulis Komentar