Hukum

Polres Inhil Musnahkan 7.856,25 Gram Ganja dan 33,79 Gram Sabu

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir Provinsi Riau musnahkan narkotika jenis ganja dan sabu.

Pemusnahan barang bukti daun ganja kering 7.856,25 gram dan sabu seberat 33,79 gram tersebut di Mapolres Inhil pada Rabu, (16/8/2023).

"Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan surat ketetapan status barang dari Kejaksaan Negeri Inhil," kata AKBP Norhayat saat konferensi pers.

Pemusnahan barang haram itu dihadiri Kejari Inhil Luki Adriantoni, Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan M AliF, Ketua KUB Inhil H Nawawi dan Ketua DPC Granat Inhil Zakaria..

Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil ungkap kasus sejak Juli hingga Agustus 2023.

"Pemusnahan ini merupakan keberhasilan dan komitmen kami untuk terus berperang terhadap peredaran narkoba," sebutnya.

Mekanisme pemusnahan dengan cara dibakar dan diblender yang telah memperoleh kekuatan hukum dan putusan pengadilan.

"Kami berharap dengan adanya penangkapan ini, menjadi perhatian bagi seluruh pihak," sambungnya.

AKBP Norhayat meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi terkait peredaran narkotikadi wilayah kabupaten Inhil.

"Mari sama-sama kita perangi peredaran narkotika di Inhil." Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar