Hukum

Bawa 15 Gram Sabu Asal Malaysia, 3 Kurir Diringkus Polres Bengkalis

GAGASANRIAU.COM, ROHIL - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang berasal dari Negeri Jiran, Malaysia. Dalam pengungkap itu, tiga orang yang diduga sebagai kurir diamankan bersama barang bukti 15 kilogram sabu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa akan ada narkotika yang bakal diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Perairan Selat Malaka Pulau Bengkalis.

Atas informasi tersebut, pihak kepolisian bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan koordinasi dan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada Sabtu, (5/8) sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial A alias Madi. 

Saat itu, pria 25 tahun itu tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Utama Kuala Alam, Bengkalis, sambil membawa 2 buah tas yang berisi total 15 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

"Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku diperintahkan oleh JIK untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari daerah Parit Lapis Muntai Kecamatan Bantan Bengkalis dan akan dibawa ke Pekanbaru," ujar AKBP Bimo didampingi Kasatresnarkoba, AKP Tony Armando, Jumat (18/8).

"Tersangka A baru menerima upah Rp500 ribu," sambung Kapolres.

Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dengan cara melakukan kontrol delivery dan penyamaran ke Pekanbaru. Setelah sampai di Pekanbaru, 2 buah tas tersebut akan diterima oleh dua penerima yang berbeda.

Untuk penerima pertama adalah tersangka berinisial GR alias Gulam yang menerima tas ransel hitam berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu. Dia ditangkap saat mengambil tas ransel tersebut di sebuah rumah  kosong di Jalan Saudara Kelurahan Tuah Madani Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

"Dari keterangan tersangka GR, dia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, dan nantinya menunggu perintah lanjut dari orang tersebut. Kuat dugaan orang tersebut adalah warga negara Malaysia," kata Kapolres.

Sedangkan penerima kedua adalah pria berinisial TIS alias Bewok (23). Dia ditangkap di sebuah rumah kosong di Jalan Taman Karya IX Kecamatan Tampan, Pekanbaru saat akan mengambil tas berisi 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka Bewok, dia mendapat perintah dari seseorang berinisial S (dalam lidik) untuk menjemput barang haram tersebut, dan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp50 juta dan baru menerima Rp5 juta yang dikirim melalui aplikasi SAKUKU.

"Dan juga dikendalikan oleh orang yang sama, dengan tujuan yang berbeda," imbuh AKBP Bimo.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKBP Setyo Bimo Anggoro.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar