Hukum

Sepeda Motor Hasil Curian Dikembalikan, Korban Ucapkan Terima Kasih

Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Inhu dengan menghadirkan para pelaku.

GAGASANRIAU.COM, RENGAT - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengembalikan sepeda motor tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kepada pemiliknya, hal ini mendapat pujian dan ucapan terima kasih dari para korban tindak kejahatan konvensional C3 tersebut.

Penyerahan kembali sepeda motor hasil Curanmor tersebut dilakukan oleh Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K secara simbolis yang diwakili Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H kepada dua orang korban kasus Curanmor, di lobi Mapolres Inhu, Senin 21 Agustus 2023 pagi.

Kedua korban, Jatenes Pakpahan (54) warga Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat dan Abdul Makrub (62), juga warga Desa Sungai Dawu tak henti-henti mengucapkan terima pada Polres Inhu yang telah berhasil menemukan kembali sepeda motor mereka setelah beberapa pekan dicuri.

"Terima kasih pak Kapolres, terima kasih telah menemukan kembali sepeda motor kami dan menangkap para maling ini," kata kedua korban sambil menunjuk kearah tersangka yang memang masih dihadirkan ketika Konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor.

Sementara, Wakapolres Inhu dalam kesempatan itu menegaskan, keberhasilan dalam mengungkap kasus Curanmor di Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Inhu dalam memberantas kejahatan konvensional Curat, Curas dan Curanmor (C3) di wilayah hukum Polres Inhu.

Waka mengimbau segenap lapisan masyarakat agar bisa menjadi polisi untuk diri sendiri, artinya, selalu waspada terhadap berbagai ancaman tindak kejahatan, pandai menjaga diri dan harta serta bisa melindungi diri sendiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar