Hukum

Polsek Bangko Pusako Berhasil Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, ROHIL - Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau berhasil mengungkap dan meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Pelaku berinisial MDJ (41) dan BE (25) dirungkus di rumahnya di Jalan H Sidiq Dusun Maju Jaya Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Rohil, Minggu (24/09/2023) kemaren.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan penangkapan dua orang pria penyalahgunaan narkoba itu.

Pengungkapan itu atas informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang MDJ membeli dan menjual sabu di rumahnya. 

"Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Sopandra Sianturi melakukan penyelidikan," terangnya.

Selanjutnya tim mendatangi rumah tersangka dan tepatnya di dapur tim mengamankan tersangka sedang memegang tas dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dan seorang laki-laki berinisial BE sedang memegang bong.

Tim kemudian meminta kepada warga untuk menyaksikan atau mendampingi penggeledahan dan membuka tas yang dipegang tersangka.

Dari dalam tas itu ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sekop dan uang sebanyak Rp350.000.

Personel penyidik berkata "apa ini?" lalu pelaku berkata "sabu pak" lalu ditanya lagi "siapa pemiliknya?" lalu tersangka berkata "saya pak" lalu personel berkata "masih ada lagi sabu yang kau simpan?" lalu tersangka berkata "tidak ada lagi pak".

Kemudian tim dan saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah terlapor dan di bagian atas dinding pembatas antara ruangan tengah dan dapur rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik asoi warna biru berisi sebungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dan satu unit timbangan digital.

Juga 10 bungkus plastik bening klip merah masing-masing berisikan beberapa bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil kosong lalu personel berkata, "ini sabu milik siapa, kau bohongkan?" lalu Tersangka berkata "milik saya pak". 

"Kemudian tim dan saksi langsung mengamankan tersangka beserta barang yang ditemukan dan dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut," jelas Aipda Dewy Satria.

Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama kedua tersangka ini ada, 1 bungkus plastik bening klip merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu, 1 paket kecil plastik bening klip merah diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu, 10 bungkus plastik bening masing- masing berisikan beberapa plastik bening klip merah ukuran kecil kosong, 3 buah mancis.

Dua unit timbangan digital, 1 unit Handphone Nokia Type 105 warna hitam, 1 unit Handphone Realme C15 warna hitam, 1 unit handphone Redme A2 warna hitam, 2 Buah Alat hisap (Bong) Uang tunai Rp,-350.000,- dan 1 buah tas sandang warna hitam Merk Billabong serta 1 buah sekop terbuat dari pipet.

"Telah dilakukan tes urine tersangka, hasilnya keduanya positif Methaphetamin dan Amphetamin," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar