Hukum

Pura-pura Pesan Sabu, Pengedar di Pekanbaru Dijebak Polisi

Polsek Sukajadi ekspos ungkap kasu peredaran narkotika, satu orang pengedar diamankan dengan barang bukti 50 gram sabu.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil meringkus seorang pria inisial RF pada Selasa, (19/9/2023), yang diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Wakapolsek Sukajadi, AKP Pily Markho mengatakan, pengungkapan ini berawal saat tim opsnal
mendapat informasi, di salah satu hotel di Pekanbaru sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut Kanit Reskrim, IPTU Santo langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan under cover buy dengan memesan 50 gram sabu kepada tersangka,” kata AKP Pily Markho, Rabu (27/9).

Kemudian, lanjut Wakapolsek, tak lama kemudian datang tersangka menggunakan tas selempang warna hitam lalu menunjukkan diduga sabu dan timbangan digital yang dikeluarkan dari tas selempang warna hitam miliknya.

“Setelah melihat diduga sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Wakapolsek.

Saat diintrogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki berinisial NF (DPO).

“Dihadapan petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar berinisial NF,” ungkapnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar