Hukum

Seorang Pria di Inhil Tewas Gantung Diri

Tampak rumah korban

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria berumur 28 tahun yang menderita gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akhiri hidupnya dengan cara gantung diri menggunakan seutas tali.

Pria itu berinisial MA warga Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau itu sempat diselamatkan oleh adik kandungnya.

"MA ditemukan adik kandungnya sendiri dalam kondisi leher tergantung dengan seutas tali," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Plt Kasi Humas Iptu Bambang Sutriyanto, Sabtu (3/2/2024).

Korban tergantung di dalam kamar. Tak tega abangnya tergantung adik korban berinisiatif langsung memotong tali dan menurunkan korban. Namun nyawa korban tidak tertolong lagi.

"Adik korban langsung menghubungi pihak kepolisian dan pihak keluarganya" kata Kapolres

Menurut pengakuan keluarganya, korban sudah dua kali di rawat di Rumah Sakit Jiwa Pekanbaru, masih mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan, dan juga sering mencoba bunuh diri.

"Saat kejadian kondisi rumah dalam keadaan kosong karena beberapa keluarga bekerja," paparnya.

Pihak keluarga mengaku korban dalam keadaan mengalami gangguan jiwa.  Pihak keluarga juga tidak bersedia untuk dilakukan visum.

"Pihak keluarga ikhlas, karena mengetahui kondisi kejiwaan korban yang sering mencoba untuk bunuh diri," pungkasnya.

 

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar