Hukum

11 Tersangka Kasus Narkoba di Tembilahan

Konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Sabtu (3/2/2024).

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 11 orang tersangka kasus barang haram pengrusakan generasi alias narkoba dihadirkan dihadapan wartawan saat menggelar konferensi pers.

Konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan, Sabtu (3/2/2024), tampak 11 orang pelaku narkoba itu mengenakan penutup kepala (sebo).

"11 orang ini merupakan tersangka kasus narkoba," kata Kapolres AKBP Budi Setiawan saat didampingi Kasat ResNarkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, dan PLT Kasihumas Iptu Bambang Sutriyanto.

Masing-masing tersangka berinisial A (39), BLP (33), EP (34), DA (45), WS (34), EkP (37), Y (37), D (46), MA (17), BA (33) dan T (39) ditangkap ditempat berbeda dimulai pada tanggal 3 hingga 13 Januari 2024.

"Ada 7 lokasi di wilayah Tembilahan penangkapan para pelaku beserta barang bukti secara beruntun," kata Kapolres.

Penangkapan pertama pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 pukul 04.30 Wib, bertempat di depan wisma yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.

Pada Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 13.30 Wib. Di rumah tersangka BLP yang beralamat di Jalan Sri Gemilang Gang Gemilang II Kel. Pekan Arba Kecamatan Tembilahan.

Padahal Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 14.30 Wib. Di pinggir Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan.

Pada Rabu tanggal 17 Januari 2024 pukul 15.45 Wib. Di Kos kosan Kamar Nomor 7 yang beralamat di Jalan Sungai Beringan Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan.

Pada Senin tanggal 22 Januari 2024 pukul 16.30 Wib. Di rumah tersangka EP beralamat di Jalan Pangeran Hidayat Lr. Melur RT 002 RW 003 Kel. Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan

Pada Minggu, tanggal 14 Januari 2024 pukul 02.00 WIB, di Areal Cafe Suding tepatnya disebuah Rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagarajan Kecamatan Kateman.

Pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 pukul 22.00 Wib, di Jalan Lintas Kelurahan Sungai Empat Kecamatan Gaung Anak Serka, diamankan MA dan BA Kab.Inhil - Riau. Sementara di Jalan Kenanga diamankan T.

"Total barang bukti yang berhasil kami amankan sabu sebanyak 32,87 gram dan ganja kering 50,09 gram," sebutnya. 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar