Hukum

Buntut Penjualan Aset BUMD Riau Tanpa Lelang, Polda Riau Periksa Penjual

Pembongkaran aset milik PT Riau Power yang dilakukan pekerja alat berat

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Buntut dari penjualan aset milik PT Riau Power anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) para terlapor diperiksa penyidik Polda Riau. Kuasa hukum PT PIR Topan Meiza Romadhon and Partners Law Firm telah melaporkan para penjual dan pembeli ke polisi.

Penjualan aset PT Riau Power tersebut menurut Kuasa Hukum PT PIR telah terjadi perbuatan tindak pidana. Pasalnya penjualan aset PT Riau Power tanpa melalui proses lelang dan dijual sepihak saja.

"Ini mulai pemanggilan terhadap terlapor. Hari ini (Senin) jadwal para terlapor mulai diperiksa " ungkap Topan Meiza Romadhon kepada GAGASAN, Senin (27/5/2024) mewakili rekan-rekannya merespon perkembangan laporan penjualan aset tersebut.

Namun kata dia lagi, dirinya belum bisa memastikan apakah terlapor sudah mendatangi pemangggilan penyidik.

Dijelaskan Topan, pihaknya melaporkan dua pihak dalam kasus penjualan aset milik PT Riau Power tersebut.

"Penjual dan pembeli kita laporkan ke Ditreskrimum Polda Riau, penjualan aset PT Riau Power tanpa lelang yang layak dan sesuai putusan pengadilan" jelas Topan.

Menurut informasi yang disampaikan Topan, terlapor yang dipanggil untuk diperiksa pada hari ini, Senin, 27, Memi, 2024 adalah dari pihak penjual.

"Aidil Fitsen pengacara para eks karyawan PT Riau Power sebagai penjual " ujar Topan.

Diberitakan sebelumnya Topan Meiza Romadhon and Partners Law Firm kuasa hukum dari PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Riau Power mengungkapkan telah terjadi perbuatan melawan hukum dilakukan Abdul Wahab dan Abdus Salam.

Dimana Abdul Wahab dan Abdus Salam membeli aset milik PT Riau Power anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau tanpa melalui proses lelang. Dan parahnya lagi terjadi perusakan dan dibekingi oleh oknum aparat.

PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2002, memilik anak Perusahaan bernama PT Riau Power yang usahanya bergerak dibidang Pembangkit, Distribusi, Listrik dan Energi.

Dimana pada tahun 2012 PT Riau Power bersama konsorsium PT ZUG Industry Indonesia mendirikan PT Riau Power Satu yang menjalankan usahanya dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Adapun total limit fasilitas investasi yang dibenamkan Pemprov Riau melalui BUMD PT PIR di anak perusahaan tersebut adalah sebesar Rp. 90.800.000.000,- menggunakan berbagai pihak dan instrumen investasi.

dalam perjalanannya usaha bisnis yang dijalankan oleh PT Riau Power Satu belum berjalan dengan baik sehingga menyebabkan operasional perusahaan harus dihentikan pada tahun 2018 dan menimbulkan permasalahan hukum yakni sengketa ketenagakerjaan yang bermuara pada gugatan PHI di Pengadilan Negeri Pekanbaru " ungkap Topan kepada bukamata.co Kamis malam (22/5/2024) di Pekanbaru.

Dan dalam Putusan Mahkamah Agung telah menetapkan hak para eks karyawan senilai Rp. 4.108.132.100.

Dan ungkap Topan lagi, produk hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diajukan permohonan eksekusi oleh Pengacara Aidil Fitsen S.H., dan Marlini S.H., (kuasa hukum eks karyawan) telah mendapat penetapan Sita Eksekusi dengan Penetapan Nomor 35/Pen.PHI/Aanm.Eks-Pts/2022/PN.Pbr dan Penetapan Nomor 36/Pen.PHI/Aanm.Eks-Pts/2022/PN.Pbr.

"Bahwa salah satu poin pokok dalam Penetapan yang telah terbit dan tertuang didalam Berita Acara Penyitaan Eksekusi ((Executorial Beslag) tanggal 08 Maret 2023, “objek yang telah diletakkan sita eksekusi yang sifatnya mengalihkan hak atau memindahtangankan kepada pihak lain sampai dengan pelaksanaan eksekusi lelang, apabila larangan tersebut dilanggar maka dikenakan sanksi pidana” " terang Topan.

Menurut Topan, apabila mengikuti aturan hukum yang baik dan benar selayaknya seluruh kawasan dan segala yang terbangun diatasnya menggunakan uang pajak rakyat Provinsi Riau dilakukan appraisal secara layak oleh pihak pemilik barang dalam hal ini PT Riau Power, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan pihak yang terkait dengan sengketa tersebut.

"Selanjutnya, para pihak menjalankan mekanisme proses lelang setelah mengetahui posisi kepemilikan masing-masing aset yang sudah terbangun diatasnya" ujarnya.

Dan menurut Topan lagi, seharusnya para pihak yang terkait wajib menjalankan mekanisme proses lelang dengan baik dan benar setelah mengetahui kepemilikan masing-masing asset.

Akan tetapi lanjut Topan lagi, fakta hukum yang muncul saat ini adalah aset-aset tersebut diduga telah dijual secara sepihak tanpa melalui proses lelang yang dilakukan oleh Pengacara Aidil Fitsen S.H., dan Marlini S.H., (Kuasa Hukum eks karyawan) kepada pembeli Abdul Wahab dan Abdus Salam berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Aset tertanggal 07 Agustus 2023.

Ditegaskan Topan, akibat yang timbul disebabkan oleh dugaan jual beli sepihak keseluruhan aset yang tertuang dalam surat penetapan sita eksekusi aquo telah menimbulkan Tindakan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh pihak pembeli dalam hal ini Abdus Salam.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar