Hukum

Polres Inhil Bekuk Bandar Narkoba di Sencalang Kecamatan Keritang

Bandar narkoba

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang bandar narkoba berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir.

Pelaku berinisial E (32) dibekuk pada Selasa (4/6) lalu, di Parit 02 Sencalang Kecamatan Keritang.

Barang bukti pil ekstasi dengan berat kotor 9,34 gram atau 34 butir, sabu 266,35 gram dan ganja dengan 66,57 gram.

"Selain narkoba, diamankan uang tunai Rp 12.035.000 dan handphone merk VIVO Y02T," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Pengungkapan bandar ini berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi seorang pria inisial E yang sering melakukan transaksi narkotika," terangnya.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kasat Res Narkoba AKP Jakub mengatakan pelaku ditangkap dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar.

"Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika siap jual," kata AKP Jakub.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar