Hukum

Polda Riau Ungkap Judi Togel Online di Kedai Tuak Beromzet Jutaan Rupiah

Pelaku judi togel saat digerebek Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pihak kepolisian mengungkap kasus perjudian jenis Sie Jie atau togel beromzet jutaan rupiah. Satu orang diamankan dalam kasus tersebut.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada Senin (15/7) malam lalu.

Dikutip pada Kamis (18/7/2024), saat itu, polisi mendatangi sebuah kedai tuak di Jalan H Usman, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas perjudian di kedai tuak tersebut," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui ada aktivitas perjudian yang diselenggarakan seseorang berinisial PLB alias Pak Ayu.

Selanjutnya, polisi mengamankan pria 39 tahun bersama barang bukti berupa uang judi sebesar Rp768 juta, satu unit android dan satu lembar kertas berisi catatan pemasangan nomor.

PLB menyampaikan bahwa dirinya memasang nomor bagi orang pembeli di situs 8togel.com putaran Sydney, Singapore dan Hongkong dengan akun MARBUN52 dan password marbun5252 yang berisikan saldo Rp685.000.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui omzet perhari sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta,"

"Dari jumlah itu, pelaku mendapat bagian sebesar 29 persen," ungkap Kombes Asep.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka PLB dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

"Adapun ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Kampar itu.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar