GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) menghadirkan 25 orang pengedar dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
25 orang pengedar tersebut hasil operasi Anti Narkotika (Antik) sepanjang tahun 2024 di wilayah hukum Polres Inhil Provinsi Riau.
Konferensi pers dipimipin Kapolres AKBP Budi Setiawan di Aula Rekonfu Mapolres Inhil,dihadiri Kasat ResNarkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.
"Kasus ini hasil operasi Antik tahun 2024," kata Budi Setiawan, Jum'at (8/8/2024).
Tersangka tersebut inisial NR (TO), ZS, RN, DA, MO, AK, DS, HI, FA, DT, AR, AL, AA, RL, MI AB, TW, AM, WR, YS, ZA, DR, FH, TI dan AS.
Selain tersangka, barang bukti sabu 603,36 gram, ganja sebanyak 0,63 gram, ekstasi sebanyak 1 butir dan sabu sebanyak 456,95 gram dimusnahkan.
Kapolres juga menyampaikan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil dan Polsek jajaran.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Kapolres berharap dengan dilaksanakannya konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini dapat menimbulkan tindak jera.
"Pengungkapan kasus ini dapat menjadi perhatian publik serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," sambungnya.
"Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil,"
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika," terang AKBP Budi.
Untuk diketahui, pemusnahan barang bukti menggunakan alat khusus, disaksikan Penuntut Kejaksaan dan penasehat hukum tersangka, para tersangka dan media.
"Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba,"
"Dan ini sebagai langkah konkret untuk membersihkan Inhil dari ancaman narkotika." Tutupnya.
Tulis Komentar