GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pria inisial SF alias Safar harus mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Riau lantaran di kakinya bersarang sebutir peluru.
Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi terpaksa menghadiahi pria umur 30 tahun itu, lantaran saat ditangkap melawan dan membahayakan petugas kepolisian.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menyebut bahwa pria itu diduga pelaku curanmor, ditangkap pada Senin (10/3) di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Pulau Karam.
Sebelum ditangkap, pelaku SF alias Safar ini beraksi di Jalan Pembangunan Kelurahan Labuhbaru Timur pada Senin (3/3) yang berhasil melarikan honda motor Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6443 AR.
“Motor miliknya hilang setelah diparkir di depan rumahnya. Motor tersebut raib saat ia hendak menjemput neneknya usai salat tarawih,” kata Kompol Jorminal, Kamis (13/3).
Kompol Jorminal menambahkan, Tim Opsnal, bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu kunci letter Y dan tiga mata kunci ukuran 8.
“Pelaku inisial SF mengakui perbuatannya. Ia sempat mencoba melarikan diri saat pengembangan kasus, namun tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikannya,” terang Kompol Jorminal.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Salah satu lokasi yang ia ingat adalah Kantor Kemenag di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada 19 Februari 2025. Safarianto juga diketahui merupakan residivis yang pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp9 juta. Barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.