Delapan Pejabat Pemko Disebut Beri Setoran ke Mantan Pj Walikota Risnandar Mahiwa

Delapan Pejabat Pemko Disebut Beri Setoran ke Mantan Pj Walikota Risnandar Mahiwa

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Selain melakukan korupsi dengan memotong anggaran di Pemerintah Kota (Pemko), eks PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, ternyata juga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di jajarannya dulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025) menyebut, Risnandar Mahiwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan total nilai Rp906 juta dari sejumlah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama periode Mei hingga November 2024.

Terdakwa menerima sejumlah uang dan barang dari delapan pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru dalam berbagai kesempatan.

Penerimaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara ajudan terdakwa.
Adapun rinciannya, pada Mei 2024, Risnandar Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Dinas LHK melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi selaku Sekretaris Dinas LHK.

Berlanjut pada Juni 2024, Risnandar Rp50 juta dari Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman melalui Mochammad Rifaldy Mathar selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Kemudian Juni - November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp70 juta dan sebuah tas merek Bally senilai Rp8,5 dari Zulhelmi Arifin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Berikutnya Juli - November 2024, terdakwa Risnandar menerima total Rp200 juta dari Yulianis selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Lalu, Juli - November 2024, terdakwa Risnandar kembali menerima total Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui Nugroho Adi Putranto selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Kemudian, Agustus - November 2024, Risnandar menerima total Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru melalui Mochammad Rifaldy selaku Ajudan PJ Wali Kota.

Berlanjut pada, Juni - September 2024, Risnandar menerima lagi total Rp40 juta dari Yuliarso selaku Kepala Dinas Perhubungan, sebagian melalui Nugroho Adi Putranto alias Untung.

Terakhir, pada November 2024, Risnandar menerima Rp100 juta dari Edward Riansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

JPU KPK menyebut, patut diduga bahwa penerimaan gratifikasi ini memiliki keterkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru saat itu.

“Perbuatan ini jelas bertentangan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi serta kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” beber JPU KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Risnandar Mahiwa dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(*)

#Pemko Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index