Oknum Pendidik di Inhu Berhadapan dengan Perkara Pencabulan

Oknum Pendidik di Inhu Berhadapan dengan Perkara Pencabulan
Ilustrasi (dok net)

GAGASANRIAU.COM, INHU - Oknum pendidik di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial AU sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Namun tampaknya perjalanan kasus hukum AU masih belum tuntas. Pasalnya AU masih dihadapkan dengan perkara pencabulan di bawah umur yang dilakukannya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, M Ulinnuha mengatakan berkas perkara pencabulan dengan tersangka AU sudah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian Polres Inhu ke Kejari Inhu. “Setelah menerima berkas dari Polres Inhu, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pematang Reba selama 20 hari kedepan. Untuk selanjutnya dilimpahkan kepada PN Rengat,” ujarnya ketika dikonfirmasi awak media.

Apabila melihat perjalanan kasus AU, sebelumnya ia ditangkap aparat Kepolisian Polres Inhu atas dugaan tindak asusila. Korbannya juga anak didik di institusi tempatnya mengajar. Setelah menjalani persidangan, AU divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada tanggal 4 Februari 2025 lalu.

AU sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 dengan subsidair 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim meyakini AU tidak melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan tersebut, sehingga AU dinyatakan bebas.

Terkait perkara ini, Humas PN Rengat, Aditya mengatakan bahwa pihaknya belum menerima putusan kasasi. Namun AU kembali akan menjalani persidangan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.(*)

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index