GAGASANRIAU.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/5).
Rudi Suparmono yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Dalam berkas dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan beberapa pasal alternatif, yaitu:
Pertama: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Kedua: Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Ketiga: Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001;
Keempat: Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 12 b jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tim JPU saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka juga telah menyatakan kesiapan untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan setelah jadwal resmi ditetapkan.(*)