Kuasa Hukum Muflihun Bongkar Fakta Hukum: Kejaksaan Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara dalam Perkara SPPD DPRD Riau

Kuasa Hukum Muflihun Bongkar Fakta Hukum: Kejaksaan Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara dalam Perkara SPPD DPRD Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim kuasa hukum Muflihun, S.STP., M.AP., meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau agar tidak memaksakan penetapan tersangka terhadap klien mereka dalam kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.

Desakan tersebut disampaikan berdasarkan dokumen resmi dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang menyatakan tidak ditemukan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Dalam surat Nomor: B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023, Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, S.H., CN., menyatakan bahwa seluruh temuan BPK RI terkait perjalanan dinas, bimtek, sosper, dan reses tahun 2020–2021 telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah Provinsi Riau.

 “Karena kerugian negara telah dipulihkan, maka pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah,” bunyi kutipan dalam surat tersebut.

Pernyataan ini diperkuat bukti fisik berupa Surat Tanda Setoran (STS), formulir penyetoran Bank Riau Kepri, serta mutasi rekening kas daerah. Tercatat dua setoran pengembalian, yaitu Rp65,7 juta pada 12 Mei 2022 untuk konsumsi reses dan Rp1,11 miliar pada 22 April 2022 untuk temuan perjalanan dinas tahun 2021. Seluruh dana telah sah masuk ke rekening kas Pemprov Riau.

Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, S.H., menyebut bahwa pemaksaan proses hukum terhadap kliennya bertentangan dengan asas nebis in idem dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 “Perkara ini telah diperiksa dan ditutup oleh Kejaksaan karena tidak ada kerugian negara. Jika klien kami tetap dijadikan tersangka, maka itu bentuk kriminalisasi dan pelanggaran hukum acara,” tegas Ahmad.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan informasi tambahan ke Kejaksaan, dan tengah menyusun permohonan praperadilan serta gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga merekayasa kasus ini. Ia menilai proses hukum ini berpotensi mengganggu pencalonan Muflihun dalam Pilkada Pekanbaru 2024.

Kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, S.H., menyatakan pihaknya juga akan menyerahkan dokumen-dokumen ke LPSK dan Komnas HAM, serta menggandeng pakar hukum untuk mengawal proses ini.

 “Kami akan lawan dengan fakta dan hukum. Unsur kerugian negara, sebagai syarat delik korupsi, tidak terpenuhi,” tegas Weny.

Bukti-bukti dari Bank Riau Kepri membuktikan setoran pengembalian temuan BPK sah diterima negara. Dengan begitu, dasar hukum untuk menjadikan Muflihun sebagai tersangka dianggap tidak kuat.

Sementara itu, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Riau menilai bahwa jika kerugian negara telah dikembalikan, maka berdasarkan asas ultimum remedium, penegakan hukum seharusnya mengedepankan pendekatan administratif, bukan pidana.(*)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index