Pasar Buah Pekanbaru Makan Jalan : Antara Syahwat PAD dan Pengabaian Hak Publik

Pasar Buah Pekanbaru Makan Jalan : Antara Syahwat PAD dan Pengabaian Hak Publik
Rois, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru,

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Penampakan wajah Jalan Jenderal Sudirman, yang merupakan urat nadi utama Kota Pekanbaru, kian hari kian babak belur.

Bukan oleh demonstrasi, melainkan oleh carut-marut parkir di kawasan Pasar Buah yang dibiarkan "meluber" hingga menjajah bahu dan badan jalan.

Alih-alih tertib, kawasan ini berubah menjadi titik macet yang mengancam keselamatan pengguna jalan setiap harinya.

Rois, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, melontarkan kritik pedas terhadap fenomena ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak boleh menutup mata hanya demi mengejar pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Parkir Sebagai Mesin Uang, Bukan Layanan

Rois menyoroti adanya pergeseran paradigma yang keliru dalam pengelolaan parkir di Pekanbaru. Menurutnya, pemerintah dan pengelola parkir saat ini lebih berorientasi pada kontribusi pajak ketimbang fungsi dasar parkir sebagai bagian dari pelayanan publik.

"Parkir itu sebetulnya layanan, bukan semata-mata bagaimana ada pendapatan untuk pajak atau kontribusi dan segala macam, tapi semangat dalam melayani," ujar Rois dengan nada tegas, Senin (23/2).

Dia menilai, jika semangat pelayanan yang diutamakan, maka keselamatan dan kenyamanan warga yang melintas di Jalan Sudirman tidak akan dikorbankan demi memberi ruang parkir bagi satu atau dua unit usaha.

Arogansi Bisnis di Atas Ruang Publik

Praktik kendaraan yang dibiarkan parkir hingga memakan badan jalan tanpa marka dan rambu resmi adalah bentuk pelanggaran hukum yang telanjang.

Dia menuntut pemilik usaha di kawasan Pasar Buah untuk tidak bersikap egois dan memaksimalkan lahan milik pribadi tanpa merampas hak pengguna jalan lain.

"Kalau memang parkirnya memakan badan jalan, sebaiknya itu tidak dilakukan lagi. Maksimalkan saja lahan yang memang dimiliki. Kalau itu milik jalan, ya pemerintah yang punya kewenangan," sambung politisi PKS tersebut.

Penggunaan badan jalan untuk aktivitas bisnis tanpa izin resmi dan pengaturan marka bukan hanya semrawut, tetapi juga berpotensi pidana jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Desak OPD 'Bangun' dari Tidur

DPRD Kota Pekanbaru mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, untuk segera bertindak nyata dan tidak hanya menjadi penonton.

Keluhan warga yang sudah menumpuk seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memanggil para pelaku usaha yang membandel.

"OPD harus segera tanggap. Bila perlu dipanggil para pengusaha itu supaya menghormati hak pengguna jalan lain. Sediakan tempat parkir yang layak," urai Rois.

Sejauh ini, ketegasan pemerintah kota diuji. Apakah mereka berani menindak kepentingan bisnis besar yang nyata-nyata mengganggu ketertiban umum, atau justru membiarkan Jalan Sudirman terus terjebak dalam lingkaran setan kemacetan akibat parkir yang "liar" berkedok retribusi resmi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index