Daerah

Jangankan Gaji 13 ASN, Bayar Gaji Imam Masjid Pun Pemko Pekanbaru Tak Mampu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Selain tidak membayar gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga kesulitan melaksanakan program masjid paripurna berupa pembayaran gaji imam masjid tersebut akibat defisit pada APBD 2016.

Baca Juga: Percaya Atau Tidak, Pemko Pekanbaru Ngaku Tak Ada Duit Bayar Gaji 13 ASN

"Belum ada imam masjid paripurna yang digaji. Duitnya dari mana, karena APBD defisit," kata Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Yusrizal, di Pekanbaru, Kamis (14/7/2016).

DPRD Pekanbaru pada Januari 2016 telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Masjid Paripurna. Masjid Paripurna yang sebelumnya berjumlah 12 di tiap kecamatan plus satu, yakni Masjid Arrahman sebagai Masjid Paripurna tingkat kota, bertambah 58 masjid sesuai jumlah kelurahan yang ada di kota itu. Pemerintah kemudian menempatkan satu imam besar di masing-masing masjid tersebut, dan mereka digaji dari APBD Pekanbaru.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar