Masih Garap Hutan dan Lahan Gambut di Riau

Organisasi Lingkungan Desak Menteri LHK Segera Cabut Izin PT RAPP

Sumber Photo Jikalahari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut izin PT Riau Andalan Pul And Paper (PT RAPP). Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau ini saat masih terus menggerus hutan alam juga menggarap lahan gambut.

Dimana hal ini menjadi penyebab utama Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) di Riau selama ini. Akibat pengrusakan hutan dan lahan gambut secara massif yang dilakukan oleh perusahaan HTI dan perkebunan sawit.

“Walhi mendesak Menteri LHK untuk mencabut izin PT RAPP di Pulau Padang dan memberikan hak kelola kepada masyarakat Pulau Padang,” kata Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau.

“Jika Perhutanan Sosial dan Tora segera diimplementasikan oleh Presiden, selain dapat mengurangi konflik tenurial, kebakaran hutan dan lahan juga dapat diminimalisir, karena rakyat punya kearifan lokal. Hutan tanah yang telah dirampas oleh korp0rasi harus segera dikembalikan kepada rakyat,” kata Riko.
 
Pekanbaru, 8 MEI 2017---Jikalahari dan WALHI Riau mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) mereview izin korporasi Hutan Tanaman Industri dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di atas lahan gambut pasca terbitnya PP Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan PermenLHK Nomor P.17/MenLHK/Setjen/KUM.1/2/2017 Tentang Perubahan atas Permen LHK P.12/MenLHK-II/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

“Pemerintah harus bergerak cepat jika kebakaran hutan dan lahan tidak mau terjadi lagi di tahun 2017,” kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari.

Apalagi terang Woro, bulan Mei hingga September 2017, Riau memasuki musim kemarau panjang. Woro Supartinah juga menyoroti  lambannya pemerintah menerapkan PP 57 dan Permen LHK 17.

“Jikalahari  mendatangi areal Nazier Foead (Ketua Badan Restorasi Gambut. Red) dihadang untuk mengecek kondisi hutan alam dan gambut yang rencananya hendak dirusak oleh PT RAPP dengan cara menebang hutan alam tersisa dan mengeruk gambut untuk dijadikan kanal,” kata Woro Supartinah.

Diterangkan Woro, Jikalahari melakukan pengecekan dilapangan pada Januari 2017 di areal konsesi PT RAPP Estate Pulau Padang.“Jikalahari menemukan patok dengan cat merah sebagai tanda rencana pembukaan kanal baru, lokasi penemuan patok sesuai dengan peta rencana penggalian kanal baru milik PT RAPP.”

Lokasi rencana pembangunan kanal berada dilokasi terbakar Maret 2016 di areal perkebunan milik masyarakat. “Ada modus pembakaran sebagai cara untuk mengusir masyarakat untuk selanjutnya dilakukan pembukaan gambut untuk dijadikan kanal baru,” kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari.

Sementara itu, Corporate Communication Manager PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Djarot Handoko saat dihubungi GAGASANRIAU.COM melalui pesan pendek ke telepon genggamnya, Senin sore (8/5/2017) belum memberikan keterangan sehubungan tuntutan organisasi lingkungan ini.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar