Daerah

Pemko Pekanbaru Harus Bertanggungjawab Bentrok Taksi Konvesional Vs Layanan Online

praktisi hukum Dedi Harianto Lubis

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta bertanggungjawab atas kejadian bentrok antara kelompok perusahaan taksi konvesional dengan layanan angkutan aplikasi online Minggu sore (20/8/2017).

Sebagaimana disampaikan oleh praktisi hukum Dedi Harianto Lubis dari Wakil Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Riau kepada GAGASANRIAU.COM Senin siang (21/8/2017)

"Harusnya Pemko Pekanbaru berkaca dengan Pemprov DKI Jakarta bagaimana mereka bisa memfasiltasi para pihak tersebut. Atau Pemko Pekanbaru dapat memberikan solusi terkait persoalaan tersebut, bukan justru membuat pernyataan yang dapat memicu terjadinya aksi sepihak hingga terjadi bentrokan tersebut.

Karena kata Dedi lagi, persoalaan aksi bentrok antara sopir taksi konvesional dengan angkutan aplikasi online Gojek Minggu petang (20/8/2017) pemicunya diduga akibat munculnya spanduk himbauan yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kota Jumat pagi ((18/8/17)).

Apapun namanya atau pihak yang hendak membuka lapangan pekerjaan dan membuat usaha, kata Dedi Pemko Pekanbaru tidak bisa serta merta membuat larangan, apalagi membuat kebijakan yang menimbulkan kerusahaan di masyarakat.

Intinya Pemko Pekanbaru harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut, kita sangat menyayangkan sekali kebijakan Pemko Pekanbaru terkait spanduk yang dipasang oleh Dishub tersebut. Justru ini membuat keresahan sosial bagi warga" tutup Dedi.



Sebelumnya pada Minggu petang (20/8/) pengendara aplikasi online yakni Gojek diamuk oleh para sopir taksi konvensional. Atas aksi sepihak tersebut, aksi balas dendam dilakukan. Dimana pengemudi Gojek dan melampiaskan amarahnya di persimpangan Mall SKA dan beberapa sopir taksi lari meninggalkan mobilnya.
     
Persoalan lainnya juga diduga karena aksi sweeping yang dilakukan oleh pengendara taksi konvensional. Ditambah lagi adanya spanduk di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bahwa transportasi berbasis aplikasi dilarang beroperasi di kota bertuah tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar