PT RAPP Ngaku Taat Peraturan Dan Perundangan-Undangan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Manajemen PT RAPP melalui rilis persnya menjawab soal adanya kekisruhan yang terjadi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Pasalnya perusahaan bubur kertas milik Sukanto Tanoto orang terkaya nomor 10 dari 150 orang di Indonesia versi Globe Asia pasca Tax Amnesty tersebut ramai di dunia pemberitaan.
Rilis pers yang dikirim pada Senin pagi (23/10/2017) melalui pesan singkat Whatapps ini dikirim ke beberapa media pemberitaan. Pesan rilis pers dikirim oleh Corporate Communication Manager PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Jarot Handoko.
Baca Juga Beredar Pesan Berantai, Grup APRIL Adu Domba Masyarakat Riau Melawan Negara
Dalam rilisnya PT RAPP mengaku adalah perusahaan yang senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dan soal perihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK.
Namun kata pihak PT RAPP usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.
Berdasarkan Pasal 45 huruf a PP71/2014 sebagaimana telah diubah pada PP57/2016 yang menyatakan bahwa “izin usaha dan atau kegiatan untuk memanfaatkan ekosistem gambut pada fungsi lindung ekosistem gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir.”tulis manajemen PT RAPP.
Baca Juga PT RAPP Giring Isu PHK, Tapi Buka Lowongan Kerja
Dengan demikian, lanjutnya pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada PT RAPP yang telah beritikad baik melakukan investasi sesuai dengan ijin yang telah diperoleh sebelumnya dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Pada dasarnya, kami menerima kebijakan KLHK tersebut dan kami bersedia untuk melakukan proses revisi RKUPHHK-HTI dengan permohonan untuk mendahulukan penyelesaian Lahan Usaha Pengganti (land swap) secara bertahap dengan kondisi clean and clear secara layak teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, sebelum areal tanaman pokok dijadikan kawasan fungsi lindung gambut.
Jika tidak tersedia land swap dan kami harus revisi RKU , maka areal tanaman pokok kami dan mitra akan berkurang sekitar 50 persen untuk sumber bahan baku Utama PT RAPP.
Baca Juga Aktifis: PT RAPP Harus Tahu Diri, Belasan Tahun Masyarakat Riau Sengsara
Sejak dibatalkannya RKU pada tanggal 16 Oktober 2017, PT RAPP yang mengklaim sebagai perusahaan yang patuh hukum.
Pihak PT RAPP menghentikan seluruh operasional HTI. "Tanpa adanya payung hukum RKU, dengan sendirinya Rencana Kerja Tahunan (RKT) tidak berlaku, hal ini didukung oleh pendapat pakar hukum tata usaha negara" tulis Djarot.
Dampak pembatalan ini adalah berhentinya seluruh kegiatan di HTI PT RAPP , meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 Kabupaten di propinsi Riau, yaitu Pelalawan, Kuantan Sengingi, Siak, Kampar dan Kepulauan Meranti.
Baca Juga PT RAPP Dicabut Izin, Jutaan Masyarakat Riau Terselamatkan
Investasi yang telah kami lakukan hingga saat ini telah mencapai sekitar Rp. 85 triliun. Demi mendukung program hilirisasi industri pemerintah (downstream), kami telah melakukan investasi baru dengan membangun pabrik kertas dan Rayon (Tekstil)) yang mencapai +/- Rp. 15 triliun, sehingga total investasi dari hulu sampai ke hilir mencapai +/-Rp. 100 triliun. Group kami berorientasi ekspor dan menghasilkan devisa kepada negara sekitar +/-US$ 1,5 milyar atau +/-Rp 20 triliun per tahun. PT RAPP juga bertanggung jawab secara langsung kepada lebih dari 15,000 karyawan dan lebih dari 35,000 mitra karyawan. Selain membutuhkan kepastian bahan baku, semua ini juga membutuhkan jaminan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Dampak yang lebih besar lagi adalah terhadap ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung, serta terhadap para kreditur, pemasok, kontraktor, pelanggan dan seluruh masyarakat yang terkait dengan kegiatan usaha perusahaan dan keberlangsungan hidup perusahaan.
Sejak menerima Surat Peringatan kedua, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami wajib memberi informasi kepada pimpinan Kontraktor, pemasok dan mitra Bina tentang situasi yang terjadi agar tetap tenang. Dan setelah SK Pembatalan RKU, kami juga menghimbau kepada Serikat Pekerja agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak melakukan aksi unjuk rasa.
PT RAPP tidak pernah menyatakan izin operasional dicabut. Sewaktu konferensi pers pada 19 Oktober lalu, yang kami nyatakan adalah dengan batalnya RKU maka RKT menjadi tidak berlaku sehingga kegiatan operasional HTI di lapangan berhenti. Sepengetahuan kami yang menyampaikan ini bermula dari pemberitaan 9 Oktober di : http://www.foresthints.news/april-loses-legal-basis-for-operations-due-to-non-compliance dan kemudian dikutip oleh http://bertuahpos.com/berita/menteri-lhk-cabut-izin-rapp.html. Berita-berita ini membuat resah semua karyawan dan juga para mitra kami. Sehingga kami harus memberi informasi kepada mereka.
PT RAPP mendukung pemerintah dan turut aktif dalam program pencegahan kebakaran. Sejak 2014, kami adalah pioneer di program Desa Bebas Api, yang merangkul desa untuk mencegah kebakaran secara komprehensif. Program Desa Bebas Api ini berjalan sukses dan Program ini terus berkembang sejak tahun 2015 dengan data menunjukan relatif kecil kejadian kebakaran di sekitar areal kerja PT RAPP dibandingkan konsesi HTI lain. Program Desa Bebas Api juga sukses menjadi model (best practices) bagi pemerintah, dengan adanya MOU bersama Kemenko Perekonomian.
Kami yakin dan percaya bahwa Pemerintah dapat memberikan solusi yang terbaik bagi PT RAPP dan dunia investasi di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya" tukas Djarot.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar