Inilah Perusahaan Yang Harus Bertanggungjawab Terkait Kebakaran Lahan Di Inhil

Inilah Perusahaan Yang Harus Bertanggungjawab Terkait Kebakaran Lahan Di Inhil

Gagasanriau.com, Tembilahan- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir, mencatat sebanyak 58 perusahaan yang beroperasi di kabupaten tersebut sejak Januari hingga 14 Maret dari total 270 titik api,terhitung 156 titik api penyebabnya dari perusahaan.

Hal ini terungkap saat Rapat Rutin Pimpinan Daerah, Senin (17/3/14) dipaparkan oleh Badan Lingkungan Hidup yang diantara agenda khususnya membahas masalah Karhutla dan Kabut Asap.

Berdasarkan rincian data yang disampaikan titik api didominasi di Areal Peruntukan Lain (APL) sebanyak 70 titik api atau 26 persen, disusul Hutan Tanaman Industri (HTI) sebanyak 28 titik api atau 10 persen dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sebanyak 16 titik api atau 6 persen.

Berikut ini adalah daftar nama perusahaan sebagai penyebab kabut asap di Provinsi Riau untuk Kabupaten Indragiri Hilir.

PT Alam Lestari Inti Sawit (4 titik api), PT Bumireksa Nusasejati (15 titik api), PT Multi Gambut Industri (21 titik api), PT Agroraya Gema Trans (6 titik api), PT Tenaga Pembangunan Sejahtera (6 titik api).

PT Shadu Eka Citra (8 titik api), PT Thai Rajvithi (2 titik api), PT Bhara Induk (10 titik api), PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (3 titik api), PT Siberida Wana Sejahtera (1 titik api), PT Satria Perkasa Agung (3 titik api), PT Bina Duta Laksana (5 titik api), PT Sumatera Riang Lestari (12 titik api).

Serta PT Panca Sarana Selaras (6 titik api), PT Riau Agro Indo Palma (2 titik api), PT Guntung Idaman Nusa (8 titik api), PT Agro Sarimas Indonesia (3 titik api).

Namun sejauh ini, dari 58 perusahaan yang harus bertangggungjawab tersebut, tidak satupun dikenakan sanksi hukum atau diperkarakan ke meja hukum, tercatat hanya beberapa warga biasa saja dan hanya memiliki lahan yang tidak seberapa dilakukann penangkapan oleh Kepolisian Resort Indragiri Hilir.

Ragil Hadiwibowo

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index