Daerah

Buntut Penangkapan Warga Desa Terantang Polda Riau Didemo

[caption id="attachment_2232" align="alignleft" width="300"]masyarakat desa Terentang Demo Polda Riau masyarakat desa Terentang Demo Polda Riau[/caption]

gagasanriau.com- Ditangkapnya Asril warga dan ninik mamak Desa Terantang kabupaten Kampar Selasa 21/5/2013 oleh aparat Polda Riau, atas tuduhan pengrusakan gorong-gorong perusahaan tambang pasir di desa terantang menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat desa tersebut.

Puluhan massa Koalisi Rakyat Menuntut Keadilan (KRMK. Red) terdiri dari masyarakat desa Terantang dan mahasiswa dari berbagai kampus yang berasal dari Kampar mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau Rabu 22/5/2013 sekitar pukul 11.00 wib. Massa memadati halaman pintu masuk Mapolda Riau yang sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Massa berorasi dan menggelar spanduk tuntutan kecaman terhadap ketidakadilan hukum atas penangkapan Asril, karena menurut KRMK insiden penangkapan adalah konspirasi besar antara Bupati Kampar dan aparat hukum di Riau. Berawal dari demo masyarakat yang menolak operasional Tambang Pasir dimana izin perusahaan tersebut belum ada pada bulan Mei 2012. Masyarakat menganggap perusahaan tersebut telah mencuri aset peninggalan sejarah bagi masyarakat, dan mereka mempertahankan hak ulayat atas tanah adat tersebut.

Namun karena ditentang oleh masyarakat, secara sepihak bupati Kampar Jefry Noer malah memberikan izin kepada perusahaan berdasarkan SK Bupati no 545/D/P.E/IUP/2013/18/31/Oktober/2012. Keluarnya SK tersebut justru membuat kemarahan masyarakat semakin menjadi hingga masyarakat mendemo operasional perusahaan hingga terjadilah bentrok antara masyarakat dengan pekerja perusahaan.

Akibat dari bentrok tersebut tiga orang masyarakat desa terantang ditangkap oleh Polda Riau. Meskipun tiga warganya ditangkap perlawanan masyarakat untuk menolak pertambangan pasir galian C tidak berhenti begitu saja, bersama organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru untuk menggugat SK bupati yang dianggap masyarakat ilegal karena bertentangan dengan perda nomor 12 tahun 1999 tentang perda ulayat Kampar.

Perjuangan masyarakat akhirnya kemarin Selasa 21/5 di PTUN Pekanbaru berakhir dengan kemenangan, pengadilan akhirnya memutuskan membatalkan SK Jefry Noer terkait penambangan pasir galian C di desa Terantang. Namun kegembiraan Asril atas keputusan dan perjuangannya bersama masyarakat menolak operasional perusahaan ternoda dengan penangkapan atas dirinya.

Atas penangkapan ini KRMK menuntut Kepala Polisi Daerah (Kapolda. Red) Riau Suedi Husin agar segera membebaskan Asril karena menurut mereka yang ditangkap oleh aparat adalah bukan orang yang disangkakan. KRMK juga mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Riau, karena tidak menegakan hukum yang berimbang terhadap masyarakat, serta mendesak bupati Kampar Jefry Noer bertanggungjawab atas konflik akibat dikeluarkannya SK yang dibuatnya.

Setelah berorasi selama 30 menit didepan halaman pagar Mapolda Riau akhirnya masyarakat dipersilahkan masuk dengan perwakilan Lima orang menghadap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Deny Siregar, SIK. Menurut Direktur LBH Pekanbaru Suryadi, SH hasil dari pertemuan perwakilan masyarakat dengan AKBP Deny Siregar pihak masyarakat dianjurkan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Asril jika masyarakat menginginkan pembebasan Asril.

"Namun jika surat penangguhan penahanan terhadap klien kami sampai besok (Kamis 23/5) tidak juga ditanggapi kami akan pra peradilan kan Polda Riau"kata Suryadi Kepada gagasanriau.com Rabu 22/5. Sampai pada pukul 14.00 wib berdasarkan pantauan gagasanriau.com masyarakat desa Terantang  masih berkumpul dihalaman Mapolda Riau. "Kami menunggu pembebasan pak Asril bang, kami belum mau bubar sebelum ada kepastian"kata seorang masyarakat desa Terantang yang ikut menunggu*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar