Daerah

Basir : RAPP Rampas Tanah Kami !!!

[caption id="attachment_2634" align="alignleft" width="300"]PT RAPP di desa Tanjung Padang, Pulau Padang, meluluh-lantak kan hutan alam dan menyerobot lahan masyarakat serta menipu masyarakat akan mengganti lahan petani namun hinggi photo ini di muat  tidak juga mengganti lahan masyarakat. PT RAPP di desa Tanjung Padang, Pulau Padang, meluluh-lantak kan hutan alam dan menyerobot lahan masyarakat serta menipu masyarakat akan mengganti lahan petani namun hinggi photo ini di muat tidak juga mengganti lahan masyarakat.[/caption]

gagasanriau.com- Lahan masyarakat Dusun I desa Tanjung Padang, Pulau Padang seluas 60 hektar, lahan yang diperuntukan bagi kelompok tani Usaha Bina Karya sejumlah 25 KK, digarap oleh PT. RAPP pasca diterbitkannya SK Menhut Nomor 180 tahun 2013.

Basir ketua kelompok tani Usaha Bina Karya Dusun I desa Tanjung Padang mengirimkan data tersebut kepada gagasanriau.com karena menurut Basir RAPP semakin merajalela meski masyarakat Pulau Padang tetap menolak operasional perusahaan HTI tersebut.

’’Walaupun surat kami sah atas kepemilikan lahan tersebut namun perusahaan keras kepala tetap beroperasi bang jelas-jelas ini perampasan terhadap lahan kami”ujar Basir.

Basir menambahkan bahwa surat keterangan kepemilikan tanah Nomor 070/SKT/2006 yang dimiliki kelompok taninya seakan tak berarti apa-apa bagi perusahaan.

Selain itu RAPP juga melakukan penggarapan lahan milik masyarakat lainnya diluar kelompok tani yang dia ketuai, diperkirakan menurut Basir seluas 50 hektar di dusun I habis digarap oleh perusahaan HTI tersebut.

Sejak Menteri Kehutanan melalui SK 180/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Maret 2013 dan Surat Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor: S.469/IV-II/2013 tanggal 4 April 2013 tentang beroperasinya kembali IUPHHK HT PT RAPP di Pulau Padang, memberi legitimasi PT RAPP yang berimbas pada penghancuran hutan alam dan gambut dalam di Pulau Padang.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar