Daerah

90 Persen Perusahaan HPH di Riau tak Siap Cegah Karhutla

ilustrasi

Gagasanriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 58 dari 61 perusahaan (90 persen lebih) pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Riau belum memenuhi standar pencegahan serta penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sebab berdasarkan audit kepatuhan yang dilaksanakan pemerintah, 58 perusahaan itu belum memenuhi standar pencegahan serta penanggulangan Karlahut.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), Arsyadjuliandi Rahman menjawab wartawan di Pekanbaru, Jumat (13/5/2016).

Menurutnya, kepada perusahaan itu, Pemerintah Provinsi Riau tetap memberikan tenggat waktu untuk melengkapi sarana dan prasarana untuk mencegah terjadinya Karlahut, sebab saat ini sudah mulai memusiki musim kemarau. "Setiap perusahaan yang mengantongi izin HPH dan HTI, wajib memiliki sarana dan prasarana penanggulan Karlahut," jelasnya.

Dikatakan, pengawasan selanjutnya akan dilakukan secara berjenjang, bila izinnya dikeluarkan pemerintah pusat, maka akan diawasi pemerintah pusat, begitu juga dengan jika izinnya dikeluarkan pemerintah daerah maka akan diawasi institusi terkait di daerah.

"Sebab hasil audit kepatuhan yang dilakukan menjadi rekomendasi untuk mengevaluasi perusahaan pemilik konsesi yang lahannya terbakar," ungkapnya seperti disiarkan RRI.

Dijelaskan, jika ada perusahaan yang tidak patuh, pemerintah akan memberi sanksi sesuai perundangan yang berlaku, apalagi audit kepatuhan terus dilakukan sebagai antisipasi terjadinya Karlahut.

"Kami akan terus melakukan pengecekan ulang terhadap semua sarana dan prasarana serta peralatan yang dimiliki semua di perusahaan perkebunan dan kehutanan, seperti alat pemadam api, menara pemantau api, sekat kanal, jika ada perusahaan yang tidak taat dan melanggar akan dikenakan sanksi administrasi," tambahnya. ***




Editor: Saut BB


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar