Banyak Yang Pakai Alamat Palsu

23 Perusahaan Pembakar Hutan akan Digugat

ilustrasi

Gagasanriau.com, PEKANBARU - Gugatan class action sedang dipersiapkan warga Provinsi Riau untuk menuntut pertanggungjawaban 23 perusahaan kehutanan dan perkebunan yang diduga membakar lahan dan hutan. Saat ini gugatan masih dalam tahapan verifikasi data walaupun fakta di lapangan menunjukkan lebih banyak dari yang akan diajukan sebagai subjek gugatan lebih dari 23 perusahaan.

Deputi Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Roy Evan Sembiring menjelaskan fakta yang ditemukan banyak perusahaan tidak menyertakan alamat valid, sehingga saat diverifikasi, perusahaan itu tidak ada alias bodong.

"Jadi banyak perusahaan yang diduga bodong atau tidak mencatatkan alamatnya dengan jelas dan benar," ungkapnya, Senin (16/5/2016).

Dikatakan, materi yang akan menjadi tuntutan dalam gugatan itu adalah para pihak yang langsung terkena dampak dari kabut asap melanda Provinsi Riau pada tahun 2015 silam.

"Sehingga penuntutnya merupakan orang yang meninggal dunia atau perwakilan dan warga yang mempunyai usaha terkena dampak akibat asap ini serta masyarakat yang sakit dan siswa tidak bisa bersekolah," ungkapnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan enggan menjelaskan ke 23 perusahaan yang akan digugat.

"Gugatan itu merupakan lanjutan dari gugatan citizen law suite yang dilayangkan atas bencana kabut asap yang menimpa masyarakat Riau akibat kebakaran hutan dan lahan. Jadi tunggu saja," katanya.

"Rencananya kita mau menuntut kerugian secara Class Action pad 32 perusahaan yang ada di Riau. Namun kita sulit melacak kelengkapan administrasi perusahaan yang terkesan tertutup," tambahnya.

Menurut Riko, hal itu merupakan salah satu bukti buruknya tata kelola pemerintah pada sektor kehutanan dan perkebunan. Akibatnya banyak perusahaan yang sulit dilacak legalitasnya oleh publik. Riko mencontohkan, salah satu bentuk tidak tertibnya administrasi beberapa perusahan di Riau ini adalah tidak adanya kantor perwakilan perusahaan di wilayah Riau.

"Padahal mereka melakukan operasional di Riau. Hal ini kan semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi kita," ucapnya seperti dilansir RRI.

Gugatan Class Action kini tengah dalam proses penyusunan profil identitas para penggugat dan tergugat. Jika ini selesai maka gugatan Class Action akan segera mereka ajukan ke pengadilan.

"Para penggugat dan tergugat harus jelas individu atau badan hukumnya. Jangan sampai gugatan kita ditolak karena kita salah memasukkan identitas tergugat sehingga hanya akan membuat usaha kita sia-sia," terang Suryadi, salah seorang advokat yang menangani kasus Citizen Lawsuit masyarakat Riau.***



Editor: Saut BB


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar