Satreskrim Polres Rohul Amankan 4 Pelaku Pengedar Uang Palsu
Gagasanriau, ROKAN HULU - Satuan Reskrim dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu, Jumat lalu berhasil mengamankan empat orang pelaku pengedar uang palsu (Upal). Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan upal senilai Rp 7,2 juta.
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Muhammad Wirawan mengungkapkan empat orang pelaku komplotan pengedar uang palsu di wilayah kerjanya berinisial (IZ), (FI), (JA) dan (RI). Pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Rohul Jumat, (27/5) sore, dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
“Pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Ujungbatu yang menerima uang palsu dari pelaku ketika berbelanja, atas laporan tersebut bersama personil Polsek Tandun dan Reskrim Polres mengejar pelaku. Tepat di Simpang TB, (Tandun,red), polisi berhasil menghentikan mobil pelaku setelah diperiksa polisi menemukan barang bukti didalam mobil pelaku uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebanyak Rp 7,2 juta,” kata AKP Muhammad Wirawan saat menggelar ekspos di Mapores Rohul, Senin (30/5).
Selain itu, kata Wirawan selain barang bukti uang palsu tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua buah printer, satu bungkus kertas hvs, cat semprot dan barang bukti lainnya.
Masih menurut Wirawan, ketika diperiksa salah seorang pelaku (Ri) yang merupakan otak pelaku kejahatan tersebut mengaku, perbuatannya tersebut hanya sekedar iseng-iseng mencetak uang palsu, dirinya juga mengaku sudah mengedarkan uang palsu di wilayah kota Pekanbaru.
Wirawan menyatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Lebih dalam lagi Wirawan menghimbau kepada masyarakat agar waspada dengan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Apalagi tidak lama lagi jelang masuknya bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah ini. “Masyarakat diharap agar waspada dengan peredaran uang palsu di daerah masing-masing,” himbaunya seperti dirilis media center Riau.***
Editor: Neldi Syahputra
Tulis Komentar