Daerah

Gubri Minta Wabup dan Sekda Rohul Segera Lakukan Konsolidasi

Arsyadjuliandi Rachman
Gagasanriau.com, PEKANBARU - Pasca penahanan Bupati Rokan Hulu Suparman oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kemarin, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman intruksikan kepada Wakil Bupati Rohul Sukiman segera lakukan konsilidasi internal bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
Diharapkan, meski orang nomor satu di negeri suluk tersebut sudah ditahan KPK, tetapi tidak mengganggu proses pelayanan pemerintahan disana. 
 
"Yang jelas pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Tadi malam Wabup dan Sekdanya kita sudah rapat. Tentu sebagai Gubernur, wakil pemerintah pusat di daerah meminta kepada Wabup (Rohul) supaya segera melakukan konsilidasi internal," kata Andi Rachman, usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Suyatno-Jamiluddin di Gedung Daerah, Rabu (8/6/16).
 
Selain itu, untuk Sekdakab Rohul diminta supaya tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan tufoksinya selaku administrator tertinggi di Pemkab Rohul. Lebih lanjut, Gubri kembali mengingatkan kembali bahwa pelayanan pemerintahan di Rohul tak boleh terhenti. "Sekdanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya. Yang jelas pelayanan tak boleh terhenti," ujar Andi.
 
Ada pun untuk status Wabup Rohul Sukiman, menurut Andi belum ada peningkatan status menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri."Posisi Plt sendiri, masih menunggu petunjuk lebih lanjut Mendagri," ungkap Andi. 
 
Sementara itu, Kemendagri hingga saat ini belum menerima surat status penahanan Suparman dari KPK, sebagai syarat penonaktifan. Kepastian itu diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Soni Soemarsono, Rabu (8/6/16) di Jakarta. "Kalau sudah ada pemberitahuan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu ditahan, baru kita ambil posisi. Kalau tersangka dan baru ditahan, posisinya nanti Plt," kata Soemarsono di Jakarta, Rabu (8/6/16).
 
Ia menambahkan, status Suparman nantinya akan diberhentikan sementara kalau sudah berstatus terdakwa dan sudah kasusnya sudah masuk di pengadilan. "Suparman bisa diberhentikan secara tetap apabila proses hukumnya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau sudah inkrah," sebutnya seperti dilansir riauterkini.***
 
 
 
Reporter: Ginta Gudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar