Daerah

Masyarakat Dukung BPMPD Percepat Revisi Perda Desa Pakning Asal

ismail

GagasanRiau.com Bengkalis- Masyarakat Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu, khususnya yang berdomisili di Dusun Pakning Asal dan Dusun Sukajadi mendukung penuh langkah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis untuk mempercepat revesi Peraturan Daerah (Perda) tapal batas desa tersebut.

Hal itu seperti yang disampaikan salah seorang sesepuh tokoh masyarakat Desa Pakning Asal, Siddik Ujang kepada gagasanriau.com (21/7/2016).

Menurut Siddik Dusun Pakning Asal dan Dusun Sukajadi memiliki kesamaan kultur dan sejarah yang melekat. Jadi, tidak bisa begitu saja dipisahkan.

"Asal muasal nama Sungai Pakning ini terletak pada sungai yang berada di tengah - tengah antara Dusun Pakning Asal dan Dusun Sukajadi. Sehingga tidak boleh dipisah-pisahkan lagi,. Untuk itu, kita mendukung penuh agar BPMPD mempercepat revisi Perda tapal batas agar tidak timbul persoalan di kemudian hari," Ujar Siddik Ujang yang juga salah seorang Imam Mesjid ini.

Siddik mengingatkan bahwa Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning Asal adalah yang tertua di desa tersebut, dan harus dipertahankan kesatuannya.

"Jika ada perbedaan dalam Perda 2012 dengan kondisi di lapangan, kita anggap itu sebagai suatu kekilafan. Akan tetapi, kekilafan harus segera diperbaiki dan masyarakat kedua dusun ini mendukung penuh revisi yang akan dilakukan BPMPD tersebut," tambah Siddik.

Hal yang sama disampaikan tokoh sesepuh Dusun Pakning Asal Abdul Ghafur. Menurut tokoh masyarakat yang disegani ini jika memang harus dimekarkan jangan Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning Asal yang dipisahkan di dalam Perda, karena keterikatan kultur dan historis keduanya.

"Intinya kita meminta Jangan sampai Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning Asal ini dipisahkan, Pemkab Bengkalis harus segera merevisi Perda tersebut," sebut Gafur.

Dikatakan Abdul Ghafur masyarakat Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning Asal sudah kompak untuk tidak berpisah, apalagi diperkuat dengan musyawarah bersama tahun 2013 lalu. Oleh karena itu Perda 2012 tidak boleh diberlakukan secara kaku, harus direvisi sesuai dengan aspirasi masyarakat tempatan.

"Apalagi kita mendengar ada pihak-pihak diluar kedua dusun ini yang meributkannya, kita tak mau orang luar mengambil untung dari pisahnya Pakning Asal dan Sukajadi, masyarakat kita berkomitmen untuk tetap mempertahankan persatuan kedua dusun ini, masyarakat kita sekarang bukan tidak cerdas, tapi sudah kritis termasuk dalam menanggapi Perda 2012, karena ditemukan kekeliruan makanya kita ingatkan melalui berbagai cara," tegas Abdul Gafur.

Seperti yang diberitakan sebelumnya pada Senin (20/6/2016) lalu, BPMPD Kabupaten Bengkalis dan Komisi 1 DPRD Bengkalis menggelar hearing tentang pemilihan langsung kepala desa (Pilkades) yang rencananya akan digelar pada tahun ini.

Dalam hearing itu, BPMPD yang turut dihadiri Ismail selaku Kepala BPMPD, mengaku, dari 93 Desa yang ada di Bengkalis, baru satu desa yang ditemukan masalah, yakni Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu. Sedangkan untuk desa lain, masih dalam proses pengkajian oleh pihaknya.

Untuk itu, Ismail, di hadapan para anggota dewan, optimis jika Pilkades bisa dilaksanakan tahun ini. Masih menurut Ismail, secepatnya akan dilaksanakan revisi perda terkait masalah wilayah desa.

’’Cuma satu daerah yang kami temui bermasalah, yakni Pakning Asal. Secepatnya kami lakukan revisi Perda. Kami optimis Pilkades bisa dilaksanakan tahun ini,’’ ujar Ismail.

 

Editor: Eva Yusneli


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar