Kapolda Riau Lemahkan Komitmen Pemerintah Jokowi Atasi Karhutla

Organisasi Lingkungan Pinta Brigjen Pol Drs Supriyanto Didepak Dari Riau

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Drs Supriyanto sumber photo www.tribratanewsriau.com

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kebijakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau  Brigjen Pol Drs Supriyanto yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang membakar Hutan dan Lahan tahun 2015 lalu telah melemahkan komitmen pemerintah pusat untuk mengatasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Bumi Lancang Kuning ini.

"Matinya Hukum dan keadilan di negeri ini dipercepat setelah diterbitkannya SP3 oleh Kapolda Riau atas Kasus-kasus kebakaran Hutan dan Lahan yang melibatkan tersangka para perusahaan. Kebijakan Kapolda Riau ini telah melemahkan komitmen Negara atas berperang terhadap persoalan asap yang selama ini terus terjadi di negeri ini" kata Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau kepada GagasanRiau.Com Kamis (21/7/2016).

Terkait keterangan pihak Polda Riau yang menyatakan bahwa SP3 perusahaan pembakar lahan di tahun 2015 dengan dalih tidak punya cukup bukti, menurut Riko hal tersebut membuktikan jika pihak aparat tidak melakukan kerja-kerja penyidikan secara serius untuk menguatakan tuntutan hingga ke meja pengadilan.

Baca Juga : SP3 Perusahaan Pembakar Lahan Kata Polda Riau Karena Kurang Alat Bukti

"Itu statement konyol karena berbeda dengan tindakan mereka bekerja dilapangan dimana mereka berbulan-bulan ke lapangan mengumpulkan alat bukti. Dan sekarang mereka bilang tidak punya bukti. Jadi pertanyaan tahun lalu mereka itu tidak bekerja.  Dan berbeda dengan komitmen awal mereka berperang memberantas penjahat lingkungan" tegas Riko.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar