KPK Siap Usut SP3 15 Perusahaan Diduga Pembakar Hutan Riau
GagasanRiau.Com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga membakar hutan untuk operasi perusahaan.
Terkait dengan surat penghentian penyidikan itu, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK sejak awal telah menjalin kerjasama dengan KLHK dalam menindaklanjuti setiap permasalahan sumber daya alam (SDA).
Hal tersebut sekaligus respon atas saran Presiden Joko Widodo agar KLHK meminta bantuan KPK untuk mengusut hal tersebut.
"Jadi KPK sangat menaruh perhatian. Posisi KPK menyambut baik dan menunggu apa saja yang bisa dikerjasamakan (dengan KLHK)," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/9).
Priharsa menuturkan, KPK sangat meny?a?mbut baik instruksi Jokowi untuk membantu KLHK. Ia berkata, KPK telah melakukan kajian khusus atas kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam.? ?
KPK, menurut Priharsa, juga menjadi inisiator dibuatnya nota kesepahaman dengan 12 kementerian pada tahun 2013 lalu. Dalam nota kesepahaman tersebut, ada program "Indonesia Memantau Hutan" untuk memberi informasi pelaksanaan kebijakan kehutanan ke masyarakat umum.
?Lebih lanjut, ?Priharsa mengaku, dampak tindak pidana kejahatan pengelolaan SDA, khususnya kehutanan sangat membahayakan. Ia menyebut, kejahatan pengelolaan hutan bisa menyebakan kerusakan alam, konflik horizontal, dan kerugian negara yang sangat besar.
"KPK menganggap sektor hutan sangat penting. Dari berbagai kasus, sampai saat ini menyumbangkan kerugian negara terbesar Rp200 miliar lebih, itu untuk alih fungsi hutan di Kalimantan Timur saja," ujarnya.**/CNN
Tulis Komentar