Hukum

PT PS Kuala Enok Polisikan Karyawannya Karena Selewengkan Uang Perusahaan

GAGASANRIAU.COM TEMBILAHAN - PT PS melaporkan karyawannya Ir (35 tahun) Kepala Seksi Sales Kuala Enok Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil. Ir harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Inhil, karena diduga telah menyelewengkan uang milik perusahaannya sendiri. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian kelapa, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H mengatakan bahwa kejadian penggelapan terhadap uang perusahan itu telah terjadi sejak bulan Mei 2016 sampai dengan Februari 2017, dan baru diketahui pada Bulan Februari 2017, setelah pihak Manajemen PT PS merasa curiga, karena uang yang digelontorkan kepada pelaku, tidak sesuai dengan kelapa dan kopra yang masuk.

Kecurigaan tersebut menyebabkan manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan audit, dan diketahui ada Rp.757.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang tidak diketahui penggunaan oleh pelaku selaku Kepala Sales.

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada pelaku, ternyata pelaku yang tinggal di kompleks PT PS Kuala Enok, sudah meninggalkan Kuala Enok untuk menghindarkan tanggung jawab. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Inhil.

Setelah mendapatkan laporan resmi yang disampaikan oleh Staf PT PS, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Pratsetyo S.H, M.H, kemudian mencoba melakukan upaya persuasif dengan menghimbau pihak keluarga pelaku, agar pelaku dapat kooperatif dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan TP Penggelapan yang dilakukannya.

"Akhirnya pada hari Kamis tanggal 9 Maret 17 sekira jam 17.00 WIB, pelaku telah datang ke Sat Reskrim Polres Inhil untuk menyerahkan diri sehubungan dengan perkara tersebut diatas," ujarnya, Jumat (10/3/2017).

Saat menyerahkan diri, pelaku didampingi oleh beberapa orang Staf PT PS. Pelaku selanjutnya diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar