Hukum

Desak Usut Pungli E-KTP, Masyarakat Desa Bukit Kerikil Bengkalis SMS Massal Gubri Dan Kapolda

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM,PEKANBARU - Masyarakat Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis mendesak agar Gubernur Riau (Gubri. Red) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) segera mengusut laporan Pungutan Liar (Pungli) E-KTP di daerah setempat.

Sebagai upaya desakan masyarakat di Desa Bukit Kerikil mengirim pesan singkat melalui telepon genggam ke nomor pengaduan yang di sampaikan oleh Gubri.

Tak tanggung-tanggung pesan singkat (SMS. Red) tersebut selain dikirimkan ke nomor pengaduan Tim Saber Pungli juga ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kapolri, Mendagri, secara massif.

"SMS masyarakat Desa Bukit Kerikil ini karena laporan dugaan Pungli E_KTP Pjs Kades (Kepala Desa) yang mangkrak" ungkap Sahat Hutabarat perwakilan warga Desa Bukit Kerikil ini kepada GagasanRiau.Com Jumat siang (24/3/2017).

"Masyarakat ketakutan karena beredar isu bahwa Pjs Kades Eko Sarwono kebal hukum dan Panitia PLN desa juga kebal hukum, karena waktu ditangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) Tim Saber Pungli Polres Bengkalis satu hari sudah bebas" kata Sahat lagi.

Dikatakan Sahat lagi, kasus pungli pasang baru listrik PLN, pembalakan liar, dan E-KTP sudah menjadi kekesalan masyarakat Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

"Kita juga mau menguji komitmen perkataan Gubernur Riau tentang no SMS pengaduan  yang baru diedarkan, pergantian Direktur Ditreskrimsus Polda Riau yang baru, termasuk Kapolda Riau, Mendagri Tjahyo Kumolo yang baru baru ini diwawancarai dan di sebuah televisi dan tentu saja Bapak Presiden Jokowi terhormat" tegasnya.

Masyarakat Desa Bukit Kerikil sekarang tegas dicekam ketakutan karena aparat pemerintah desa sekarang sedang mengintimidasi masyarakat, siapa yang telah mengadukan masalah dugaan pungli pasang baru listrik PLN, termasuk pelapor pungli e-KTP.

Disamping itu kata Sahat lagi, masyarakat juga sudah mendengar ada intimidasi yang terus dilakukan para Toke pembalakan liar asal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu.

"Undang Undang Pemerintah Desa no 6 tahun 2014 sudah mengatur ada batasan seorang Pjs Kepala Desa. " Ini sudah 2 tahun kok masih pejabat sementara, setahu saya batasannya cuma 6 bulan kok ini hampir 2 tahun, seorang Pjs sudah harus dan ada batasan menyiapkan pemilihan kepala desa baru" ujarnya.

Eko Sarwono Pjs Kades Bukit Kerikil saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya Jumat siang (24/3) meyatakan bahwa tidak Pungli dalam pembuataan E-KTP tersebut.

"Kan itu kehendak masyarakat. Masyarakat yang menghendaki sudah kita kumpul kan semua,. Kita juga sudah jelaskan kepada Tim Saber" ungkap Eko Sarwono.

Biaya yang dibebankan kepada masyarakat ini dijelaskan Eko untuk membiayai operasional pegawai di Desa. "Ya untuk biaya operasional kita seperti makan minum, operasional, perekaman" ungkapnya lagi.

Sebelumnya dijelaskan oleh Sahat bahwa laporan terkait dugaan Pungli E-KTP ini sudah dilaporkan ke Polda Riau oleh masyarakat pada akhir Januari tahun ini.

"SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN : STPL / 55 /I /2017/SPKT/RIAU Pekanbaru 31 Januari 2017 yg tanda tangan menerima laporan Brigadir Yasar Mulia" kata Sahat.

Berikut salah satu isi SMS yang dikirimkan oleh seorang masyarakat desa Bukit Kerikil

"Yth Bapak Presiden, Mendagri, Kapolri, Gubernur  Riau, Kapolda Riau :  Kami masyarakat desa Bukit Kerikil menanyakan bagaimana tindak lanjut pengaduan PUNGLI KTP yang dilakukan komplotan Pjs Kepala Desa Eko Sarwono desa Bukit Kerikil Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN : STPL / 55 /I /2017/SPKT/RIAU Pekanbaru 31 Januari 2017 yg tanda tangan menerima laporan Brigadir Yasar Mulia.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar