Hukum

JPU Diminta Tuntut Terdakwa Pembakar Lahan Ditutup Usahanya Dan Denda Rp.10 M

Terdakwa Herman Gazali Direktur PT JJP saat menjalani sidang di PN Bagansiapiapi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terdakwa dalam kasus kebakaran Lahan dan hutan diminta untuk dituntut dan divonis dicabut izinnya serta denda Rp 10 milyar.

"Lahan terbakar merupakan lahan gambut. Api berasal dari luar kawasan PT JJP dan merambat ke Blok S dan T. Tetap saja PT JJP dapat dikenai sanksi pertanggungjawaban pidana, karena sengaja membiarkan lahannya terbakar hingga 20 hari" kata Ahlul Fadli Koordinator Riau Corruption Trial (RCT. Red) kepada GagasanRiau.Com Jumat (31/3/2017).

Pasalnya kata Fadli, ahli kebakaran hutan dan lahan, Bambang Heru Saharjo menyatakan faktor kesengajaan dapat dilihat dari lambatnya koorporasi menanggulangi kebakaran Hutan dan Lahan di arealnya.

Hal ini kata Fadli lagi dapat dilihat dari tidak adanya sarana dan prasarana PT JJP dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi yang mereka miliki.

"Bambang Hero juga menjelaskan adanya modus kesengajaan membakar lahan untuk meningkatkan produksi sawit, karena abu bekas pembakaran dapat menjadi pupuk yang menyuburkan tanaman sawit" ujar Fadli.

Untuk itu kata Fadli pihaknya mendesak agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar menuntut PT JJP semaksimal mungkin. Karena kata Fadli berdasarkan hasil persidangan yang sudah berjalan PT JJP terbukti bersalah.

Sesuai jadwal, PT JJP sendiri yang dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya Halim Gozali akan kembali menjalani disidang pada hari Senin (3/4/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Bagansiapiapi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar