Hukum

PT SPM Rusak Lahan Gambut, Secara Simbolis KLHK Cabut Paksa Pohon Akasia

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - PT Sekato Pratama Makmur (PT SPM) yang beroperasi di Giam Siak Kecil-Bukit Batu disanksi paksa oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.

PT SPM ini adalah pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPPHK-HT) di Riau. PT SPM melakukan pelanggaran berupa pembukaan kanal baru pada lahan gambut.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil inspeksi lapangan KLHK ke konsesi IUPHHL-HT PT Sekato Pratama Makmur (SPM) berdasarkan informasi tergabung dalam grup APP.

Inspeksi itu sendiri dilakukan pada tanggal 3 Maret 2017 lalu, dipimpin Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Prof San Afri Awang, didampingi Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MR Karliansyah dan Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, bahwa PT SPM ketahuan berada di lansekap Giam Siak Kecil-Bukitbatu.

Aksi LHK ke Riau ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam rangka pencegahan Karhutla, mengingat Riau merupakan provinsi yang rentan mengalami Karhutla setiap tahunnya, dan merupakan provinsi prioritas restorasi gambut.

PP Nomor 57 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlndungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut telah mengatur secara jelas bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan baru (land clearing) pada areal gambut dan dilarang melakukan drainase yang menyebabkan gambut kering dan pada bulan Februari 2017, Menteri LHK telah menerbitkan paket peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 57 Tahun 2016 tersebut.

Sementara itu Eduwar Hutapea Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera KLHK membenarkan adanya sanksi tersebut.

"Bukan saja membuka kanal tapi juga penanaman baru di lahan gambut, maka pada waktu tersebut diatas dilakukan pencabutan secara simbolis tanaman acasia di lokasi yang baru ditanam" kata  Eduwar Hutapea kepada GagasanRiau.Com Selasa (4/4/2017).

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar