Daerah

Pihak Legislator Sambut Baik Rencana Penutupan Tempat Hiburan Malam di Inhil

Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto:independent.co.uk

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Dr. Ir Syaruddin sambut baik ditutupnya tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita mendukung penuh kebijakan Pemerintah Inhil yang akan menutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramdhan," ungkap Syahruddin.

Namun, berkaca pada tahun sebelunya, pemilik usaha hiburan malam di lingkungan Inhil enggan menutup tempat usahanya. Menurut Kasatpol PP, TM Syaifullah pada waktu lalu, para pengusaha hiburan tersebut beralibi menyangkut Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Akan tetapi menyangkut kenyamanan situasi kondusif selama bulan Ramadhan nantinya, pihak Satpol PP akan tetap mempelajari regulasinya menyikapi hal demikian.

"Tempat hiburan di bulan Ramadhan akan kita tutup. Berdasarkan unsur kemanusiaan, kita akan tetap mempelajari kembali terkait jam operasional tempat-tempat hiburan termasuk tempat karoke, cafe, dan tempat hiburan malam lainnya dilingkungan Inhil," ujarnya.

Sedangkan pihak legislator mengatakan harusnya tetap menutup tempat hiburan berbau maksiat, bahwa bulan Ramadhan merupakan bulan yang semestinya harus dihormati, karena selama Ramadhan mayoritas ummat muslim melaksanakan ibadah, baik ibadah wajib maupun sunnah.

"Selain itu kita juga meminta kepada pemerintah untuk segera membuat surat edaran, hal ini tentu sebagai langkah untuk memperhatikan dan mempertimbangkan masyarakat yang melaksanakan ibadah," ujar Syahruddin.

Mendengar pernyataan pihak legislator tersebut, TM Syaifullah saat dikonfirmasi oleh awak media langsung menegaskan bahwa selama bulan suci Ramadhan semua tempat hibutan malam akan ditutup.

"Tempat hiburan malam tutup 24 jam selama bulan Suci Ramadhan. Jika ada tempat hiburan malam yang tetap buka maka akan ditindak," tegas Syaifullah.

"Kami akan menindak tempat hiburan yang buka. Cukuplah 11 bulan buka dan satu bulan tutup untuk menghormati serta memberi rasa nyaman kepada yang menjalankan ibadah,"imbuhnya

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar