Daerah

KPK: PNS Mudik Pakai Mobil Dinas Termasuk Korupsi

[caption id="attachment_3786" align="alignleft" width="300"]Busyro Muqoddas.gagasanriau.com Busyro Muqoddas.gagasanriau.com[/caption] gagasanriau.com ,Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Busyro Muqoddas meminta para pegawai negeri sipil tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. "Apalagi kalau dipakai Premium-nya Premium kantor. Itu sudah korup berapa pun jumlahnya. Abuse of amanah," ujarnya, Rabu, 31 Juli 2013. Menurut Busyro, mobil dinas berfungsi untuk keperluan pelayanan masyarakat sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi. Untuk itu, ia meminta Menteri Dalam Negeri melarang tegas praktek penyalahgunaan fasilitas milik negara tersebut. "Kalau ada institusi yang tidak mendukung larangan pegawainya menggunakan mobil dinas pelat merah untuk pulang mudik, itu enggak bener," katanya. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan ke KPK jika mengetahui ada pegawai negeri yang menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sebelumnya, ujar Busyro, KPK sudah mengeluarkan surat edaran menjelang Ramadan terkait pelarangan penggunaan mobil dinas untuk penggunaan pribadi di luar kegiatan dinas. Busyro mengatakan harusnya surat edaran tersebut didukung dan didorong oleh setiap institusi pemerintah. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpendapat, mudik menggunakan mobil dinas tidak masalah. Asalkan si pengguna bisa mempertanggungjawabkan mobil tersebut. "Saya dulu pas di Belitung juga pakai mobil dinas buat ke gereja," kata Basuki di Lapangan IRTI Monas pada Rabu pagi, 31 Juli 2013. Menurut dia, penggunaan mobil dinas tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi. (Baca: Ahok Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik) GALVAN YUDISTIRA| JULI tempo.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar