Daerah

Abaikan Tenaga Kerja Lokal, Masyarakat Sei Duku Demo PT BTA

Perwakilan masyarakat saat berdiskusi dengan PT BTA dan pihak kepolisian Senin 25 September 2017

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh persisnya di Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru mendatangi PT PT Bandar Teguh Abadi (BTA) karena mengabaikan tenaga kerja tempatan. Pasalnya perusahaan tersebut enggan mempekerjakan masyarakat setempat.   

Masyarakat tempatan ini mendatangi perusahan tersebut bergabung dengan organisasi pekerja Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Pekanbaru.

Mereka memprotes perusahaan tersebut, selain mendatangi perusahan tersebut, massa aksi juga mendatangi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pekanbaru. Pasalnya KSOP setempat juga dinilai hanya mempekerjakan buruh bongkar muat dari Koperasi TKBM yang jelas dibawah Kesahbandaran.

"Ibarat kita ini masyarakat tempatan hanya melihat saja orang bekerja di tempat kita. Banyak juga pemuda yang tidak bekerja di sini," ungkap salah seorang warga yang mengaku bernama Syarif, Senin (25/9/2017).

Menurut mereka, Koperasi TKBM adalah cara Syahbandar memonopoli perburuhan dan mengambil atau menikmati keringat buruh.

Sudah jelas, kata Syarif, legalitas pengayom buruh adalah serikat pekerja/serikat buruh sesuai UU No 21 tahun 2000

Untuk diketahui, Koperasi TKBM  adalah koperasi binaan Syahbandar agar dapat menikmati keringat buruh. Syahbandar adalah badan instansi pemerintah untuk mengurus/menangani pelayaran dan pelabuhan.

Menanggapi hal ini Ketua DPC Serikat Pekerja Rumpun Melayu Industri Indonesia (SPRMII) Kota Pekanbaru, Roy Aban mengatakan, sudah berulangkali melakukan pertemuan dengan Koperasi TKBM dan Kesyahbandaran

"Cukup sudah masyarakat tempatan menjadi penonton di kampung sendiri. Tidak ada satupun UU NKRI yg menyatakan bahwa pekerjaan bongkar muat di pelabuhan adalah hak kerja dari Koperasi TKBM/SPSI/SPRMII/ salah satu serikat pekerja/serikat buruh,"ujarnya.

Bongkar muat adalah hak kerja buruh harian lepas non majikan yANG telah menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh yang sah. Bahkan sudah menerima upah borongan per potong barang/borongan per truk atau kapal.

Disinilah persoalan dasarnya, buruh Koperasi TKBM tidak satupun warga tempatan.

Dikatakan Roy, warga tempatan adalah yang  berdomisili di sekitar pagar perusahaan. "Kita diminta masyarakat dari SPRMII disini memperjuangkan hak kerja masyarakat tempatan RW 07 Sei Duku untuk bisa memperjuangkan hak mereka bekerja menjadi buruh bongkar muat di pelabuhan PT BTA yang beraktifitas di RW 07. Tapi, syahbana cuek," ungkapnya.

Padahal, kata dia, Perda No 04 tahun 2002 pasal 21 menyebutkan,  perusahaan wajib menerima naker tempatan yg berdomisili disekitar perusahaan.

Dalam aksi tersebut, masyarakat memang kecewa, namun dilakukan dengan damai. Bahkan, tidak ada terjadi bentrokan fisik.

Namun demikian, masyarakat berjanji akan kembali dengan jumlah massa lebih banyak lagi untuk memperjuangkan hak mereka.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar