Daerah

KPU Riau Dilaporkan Ke DKPP

[caption id="attachment_2915" align="alignleft" width="300"]Tengku Edy Sabli Ketua KPUD Riau Tengku Edy Sabli Ketua KPUD Riau[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru- Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau yang tidak menanggapi tuntutan masyarakat masalah tanda tangan Scanning dalam DCS (Daftar Calon Sementara) Partai Demokrat Riau dilaporkan kuasa hukum pelapor ke DKKP(Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Hari ini Senin 12/8/2013 kuasa hukum pelapor Bambang Rumnan SH resmi mendaftarkan laporannya ke DKPP di Jakarta.

Berdasarkan keterangan Bambang polemik tanda tangan scanning mantan ketua DPD Demokrat Riau HR.Mambang Mit sewaktu pendaftaran DCS ini berawal dari laporan masyarakat dianggap menyalahi aturan KPU.

"KPUD Riau telah melanggar kode etik dan harus mengganti seluruh DCS partai Demokrat Provinsi Riau yang menggunakan tanda tangan scanning terhadap formulir BB,BB1 sampai dengan BB11"ungkap Bambang kepada gagasanriau.com

Karena dianggap menerima tanda tangan tangan scanning untuk menjadi DCT(Daftar Calon Tetap) dan melanggar aturan KPU sendiri

Bambang mendesak agar DKPP segera mengambil langkah hukum untuk memberhentikan Ketua KPUD Riau T.Edy Sabli beserta komisionernya.

Juga dalam tuntutannya Bambang mendesak DKPP agar membatalkan seluruh DCS dari Demokrat Riau yang menggunakan tanda tangan Mambang Mit yang di scanning. Dan mengganti seluruh DCS sesuai dengan mekanisme internal partai Demokrat.

Bambang menambahkan lagi bahwa laporan yang telah diterima oleh staf di DKPP di Jakarta ini akan di proses selama 7 hari masa kerja, setelah itu akan menyidangkannya jika memang ditemukan dugaan pelanggaran terhadap peraturan yg berlaku.

Berdasarkan data yang disampaikan Bambang Masyarakat yg melapor Muhammad Nazif, Rudi Hendri, Zulham effendi

Bambang optimis DKPP akan menyidangkan kasus ini karena secara jelas, scanning tanda tangan pada formulir syarat pendaftaran caleg, 12 orang, dalam DCS partai Demokrat pada form BB1-BB11 asli dan tidak dilegalisirnya foto copy form caleg BB1-BB11 tersebut bertentangan dg PKPU No.7 th 2012 dan perubahannya.

Sikap KPU Prov Riau yg mendiamkan masalah tersebut secara jelas juga melanggar kode etik anggota KPU.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar