Hukum

PT Jatim Jaya Perkasa Tersangkut Hukum, UNRI Harus Batalkan Kerjasama

Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, Halim Ghozali (berpakaian batik) saat menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (sumber photo ANTARA)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Organisasi mahasiswa Senarai mendesak agar pihak Universitas Riau menolak kerjasama dengan perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) karena terbukti merusak lingkungan. Perusahaan ini telah divonis bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan lahannya terbakar.
 
“Sebagai jantung hatinya masyarakat dan sebagai wujud tri dharma perguruan tinggi, Universitas Riau harus berpihak pada korban yang terpapar asap akibat kebakaran di PT JJP pada Juni 2013 lalu,” kata Ahlul Fadli, Koordinator Senarai melaui rilis pers yang diterima GAGASAN Rabu (6/6/2018).
 
Karena diterangkan Ahlul Fadli, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan PT JJP sebagai tersangka, dimana 120 hektar lahannya di blok S dan T di Kecamatan Bangko Pusako dan Pekaitan, Rokan Hilir terbakar pada 17 Juni 2013 lalu.
 
Dalam persidangan, terdakwa PT JJP diwakili Direktur Halim Gozali. Sejak September 2016 sidang berlangsung dan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memvonis bersalah PT JJP pada 10 Juli 2017.
 
Majelis hakim Lukmanul Hakim, Rina Yose dan Crimson menghukum PT JJP membayar denda Rp 1 miliar karena, melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk pemenuhan biaya denda.
 
Satu tahun sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir juga menghukum Kosman Vitoni Imanuel Siboro penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar pada Agustus 2015. Sebagai asisten kebun PT JJP, ia terbukti lalai menjalankan tugas dan menjaga areal kerjanya dari kebakaran.
 
Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru justru menambah hukuman Kosman jadi 4 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar. Kosman terbukti bersalah dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
 
Tak hanya itu, KLHK juga mengajukan gugatan perdata terhadap PT JJP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan akhirnya, PT JJP harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 7,1 miliar dan melakukan perbaikan lingkungan pada lahan terbakar dengan biaya sebesar Rp 22,2 miliar.
 
KLHK ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan akhir ditingkat banding, majelis mengabulkan gugatan KLHK dan memutuskan PT JJP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 119 miliar, melakukan perbaikan lingkungan dengan biaya sebesar Rp 371 miliar serta tidak boleh menanam kembali di lahan bekas terbakar.
 
Kebakaran di lahan PT JJP terjadi karena tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang memadai. Sehingga, api yang membakar areal kerjanya tak dapat diatasi.
 
Bahkan, Dani Murdoko Kepala Bagian Umum PT JJP dipersidangan mengakui bahwa, perusahaannya tidak memiliki tim khusus mencegah dan memadamkan api. Pekerja kebun justru merangkap sebagai tim pemadam api.
 
“Bahkan, hasil audit Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada 2014, PT JJP dinilai tidak patuh karena tidak memiliki sarana dan prasarana memadai mencegah dan menanggulangi kebakaran. Lantas, kenapa UNRI hendak bekerjasama dengan perusahaan yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Riau?” ujar Suryadi, Tim Monitoring Persidangan Senarai.
 
Karena kebakarannya, PT JJP telah merusak sifat kimia tanah, sifat fisik tanah, menurunkan ketebalan gambut atau subsiden 20-30 cm, menurunkan keragaman spesies 100 persen serta terjadi penurunan kepadatan spesies 100 persen.
 
Hasil analisa laboratorium sifat biologi tanah yang dilakukan oleh ahli kerusakan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis membuktikan, gambut yang terbakar mengalami kerusakan. Terjadi penurunan parameter total mikroorganisme tanah sebesar 20,0 x 10 6 spk/gr, total fungsi tanah sebesar 25,00 x 10 4 spk/gr dan respirasi tanah sebesar 1,40 mgC-CO2/kg tanah per hari, dibandingkan tanah gambut yang tidak terbakar.
 
Menurut Bambang Hero Saharjo ahli kebakaran hutan dan lahan dari IPB, akibat kebakaran di lahan PT JJP, terjadi pelepasan zat-zat berbahaya ke udara yang membawa dampak buruk bagi lingkungan.
 
Melihat fakta-fakta di atas, sudah selayaknya Universitas Riau membatalkan penandatanganan MoU dan MoA bersama PT JJP. “Bukan mencari kesempatan dan keuntungan dari perusahaan yang terbukti merusak lingkungan,” tegas Ahlul Fadli.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar