Daerah

Eka Subakti : Pengkhianatan Terhadap UUD 1945 Pasal 33

385390_305547596122377_1331899583_ngagasanriau.com ,Pekanbaru-tertangkapnya Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Setelah dilantik sebagai Kepala SKK Migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu 16 Januari 2013. Saat itu, pelantikan disaksikan tokoh lingkaran pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selasa 13/8/2013 malam, KPK menangkap Rudi di rumahnya yang terletak di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kabar yang beredar, motor gede merek BMW dan uang ratusan ribu dolar disita dalam penangkapan tersebut.

Penangkapan ini mendapat reaksi keras oleh kalangan aktifis yang menghendaki agar pemerintah tegas dalam pengelolaan SDA sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33.

ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) Sumatera Selatan Eka Subakti angkat bicara untuk menyikapi penangkapan ketua SKK Migas Rudi Rubiandini ini.

"Ini sebuah bukti tambahan bahwa pengkhianatan terhadap konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) adalah modus operandi antek antek Neoliberalisme untuk berjamaah merampok kekayaan bangsa Indonesia"ujarnya Rabu 14/8/2013 kepada gagasanriau.com melalui pesan Blackberry.

Eka menegaskan bahwa Korupsi itu adalah anak kandung nya Imperialisme, Neoliberalisme. "maka usaha pemberantasan korupsi sudah semesti nya menyatu dengan gerakan mengganyang Imperialisme Neoliberalisme"ujarnya lagi.

Tuntutan agar segala pengelolaan SDA diantaranya Minyak Bumi dikembalikan kepada negara sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 sudah lama disampaikan oleh rakyat.

PRD bersama kalangan aktifis kerakyatan lainnya menjadikan agenda politik dalam perjuangannya untuk mendesak pemerintah Sby-Boediono mengembalikan fungsi dari kemandirian bangsa berlandaskan UUD 1945 dan Garis Besar Haluan Negara.

Seperti yang disampaikan oleh Eka dalam pesannya lagi "bangsa ini mesti insyaf dan berani kembali kepada cita cita proklamasi dan melaksanakan amanat konstitusional UUD 1945 Pasal 33 sebagai dasar hukum yang mengikat seluruh unsur tumpah darah Indonesia"tegasnya.

Ady Kuswanto

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar